Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tindak Lanjut Edaran Provinsi Kalsel, Disdikbud HSU Imbau Siswa Tidak Beri Hadiah Materi ke Guru

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 24 November 2025 | 17:11 WIB

Kepala Disdikbud HSU Rahman Heriadi
Kepala Disdikbud HSU Rahman Heriadi
AMUNTAI - Menanggapi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Disdikbud Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluarkan imbauan kepada peserta didik untuk tidak memberikan hadiah kepada tenaga pendidik.

Kepala Disdikbud HSU Rahman Heriadi menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Disdikbud Provinsi Kalsel yang bertujuan mengembalikan makna penghargaan kepada guru pada nilai-nilai substantif, bukan pemberian materi.

"Dalam rangka menindaklanjuti edaran, menyampaikan bahwa peserta didik dilarang memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada wali kelas, guru mata pelajaran, atau seluruh tenaga pendidik dan kependidikan," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Legislator DPRD Banjarbaru Desak Pertamina Atasi Kelangkaan Pertamax yang Resahkan Warga di Sejumlah SPBU

Larangan tersebut berlaku pada berbagai momen, seperti peringatan Hari Guru Nasional, pembagian rapor, maupun kegiatan sekolah lainnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari beban finansial bagi orang tua siswa sekaligus menjaga netralitas hubungan antara guru dan murid.

Sebagai gantinya, bentuk apresiasi kepada guru dapat diwujudkan secara lebih substantif melalui sikap hormat, ketertiban, dan menjaga etika sebagai peserta didik. Rahman menekankan bahwa penghargaan terbaik bagi guru adalah prestasi akademik dan perilaku baik siswa di lingkungan sekolah.

"Apresiasi kepada guru tidak harus dalam bentuk materi. Sikap sopan santun, rajin belajar, dan menjaga nama baik sekolah jauh lebih bermakna," jelasnya.

Baca Juga: Ricuh di DPRD Kalsel, Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong Saat Negosiasi Dialog Menemui Jalan Buntu

Rahman juga menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah HSU untuk melaksanakan edaran tersebut. Sosialisasi dilakukan kepada kepala sekolah, guru, dan orang tua siswa agar kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

"Kami sudah menyampaikan ke pihak satuan pendidikan untuk melaksanakan edaran tersebut dan melaksanakan peringatan Hari Guru Nasional di satuan pendidikan masing-masing dengan cara yang lebih bermakna," pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memfokuskan kembali makna penghargaan kepada guru pada nilai-nilai sopan santun, prestasi akademik, dan hubungan edukatif yang sehat antara guru dan siswa. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan iklim pendidikan yang adil dan bebas dari praktik gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya.

Baca Juga: Blue Light Patrol Polres Banjarbaru Jaring Remaja Diduga Balap Liar di Titik Rawan

Disdikbud HSU berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk orang tua dan masyarakat, dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih fokus pada peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan pada hal-hal yang bersifat materialistis. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Apresiasi Guru Tanpa Materi #Hari Guru Nasional HSU #Disdikbud HSU Rahman Heriadi #Edaran Disdikbud Kalsel #Larangan Hadiah Guru HSU