BATULICIN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu mulai menyosialisasikan kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh pom mini pada Desember 2025.
Upaya ini dilakukan mengingat sebagian besar pom mini berada di area permukiman dan berisiko menimbulkan kebakaran.
Sosialisasi akan meliputi penjelasan standar kelengkapan APAR, cara penggunaan, hingga tindakan darurat sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.
Selain itu, operator pom mini akan diberi pemahaman mengenai titik rawan yang perlu diantisipasi saat melayani konsumen.
Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Syaikul Ansari menekankan bahwa pendekatan persuasif ini menjadi tahap awal agar pengelola memahami pentingnya keselamatan.
“Penanganan awal yang keliru, seperti menyiram api bahan bakar dengan air, justru dapat membuat kobaran semakin meluas,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Meski belum diungkap jumlah pastinya, pemetaan lokasi pom mini telah dilakukan.
Setelah sosialisasi, pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketersediaan APAR dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
Pengelola yang tetap mengabaikan arahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Berikutnya akan kami beri peringatan,” ujarnya.
Editor : Eddy Hardiyanto