Kegiatan dijadwalkan berlangsung 27 November pukul 09.00 Wita dan dapat diikuti melalui siaran langsung di Instagram @uppd_martapura, @bapendakalselofficial, serta kanal YouTube Bapenda Kalsel.
Kepala UPPD Martapura/Kepala Samsat Martapura, Pangayom Bayu Ajie, SP, MM, mengatakan bahwa hadiah motor tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang konsisten taat membayar pajak.
“Lima motor ini disiapkan khusus untuk wajib pajak di Kabupaten Banjar yang tertib dan aktif membayar pajak setiap tahun,” ujarnya.
Selain dapat mengikuti secara daring, masyarakat juga dipersilakan hadir langsung di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, bersebelahan dengan Dekranasda Kabupaten Banjar.
Bayu menegaskan bahwa peserta undian merupakan warga yang memiliki catatan tiga tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan, denda, ataupun keterlambatan.
“Mereka yang benar-benar tertib pajak itu yang kami pilih sebagai calon penerima hadiah. Ini bentuk penghargaan atas kedisiplinan mereka,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa wajib pajak yang hanya membayar saat program pemutihan tidak diikutsertakan.
“Jika semuanya diikutkan, termasuk yang hanya muncul saat pemutihan, tentu tidak adil bagi yang selama ini rutin membayar tepat waktu,” tegasnya.
"Prinsip kami adalah menjaga keadilan bagi wajib pajak tertib,” lanjutnya.
Program Pekan Panutan Pajak digelar untuk mendorong budaya taat pajak.
Hadiah motor diberikan sebagai motivasi tambahan agar masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak tiap tahun.
Bayu juga mengumumkan bahwa kegiatan serupa dalam skala lebih besar akan digelar pada bulan depan.
“Pada 23 Desember 2025, Pemprov Kalsel mengadakan Pekan Panutan Pajak tingkat provinsi. Hadiahnya lebih besar, mulai dari umrah, mobil, hingga motor,” katanya menginformasikan.
Namun, sambung Bayu, untuk event punya provinsi ini lebih khusus lagi, peserta undian merupakan warga yang memiliki catatan bersih, lima tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan, denda, ataupun keterlambatan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno