Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Inspektur Kalsel Ingatkan Pentingnya Pelaporan LHKPN

Sutrisno • Minggu, 23 November 2025 | 13:32 WIB
Kantor Inspektorat Kalsel
Kantor Inspektorat Kalsel

BANJARBARU – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. 

Penekanan ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, sebagai bagian integral dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

Akhmad Fydayeen menjelaskan bahwa LHKPN adalah instrumen resmi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memelihara dan menegakkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.

"LHKPN jauh melampaui sekadar kewajiban administratif. Ini adalah simbol komitmen moral seorang pejabat terhadap jabatannya dan wujud kesiapan untuk diawasi oleh publik. Kepatuhan 100 persen dalam pelaporan LHKPN merupakan indikator fundamental dari kedisiplinan dan integritas seorang pemimpin," tegasnya. 

Inspektur Daerah menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Ia menyebut, LHKPN memiliki peran kunci dalam ekosistem integritas daerah. Yakni, memastikan bahwa setiap penambahan atau perubahan harta kekayaan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.

Kemudian, menjadi tolok ukur bagi pimpinan daerah dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat, berdasarkan rekam jejak kepatuhan dan kejujuran.

Serta, Penguatan Pengawasan Internal: Inspektorat Daerah bertindak sebagai Tim Khusus Pengelola LHKPN, bertugas memonitor dan mengevaluasi kepatuhan wajib lapor, serta memastikan data yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN KPK adalah lengkap dan benar.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan seluruh wajib lapor, seperti Pejabat Eselon II, memahami teknis pengisian dan memenuhi batas waktu pelaporan yang ditetapkan. Disiplin dalam melaporkan kekayaan adalah cerminan dari keseriusan kita dalam melayani masyarakat," pungkas Inspektur. 

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengawal proses pelaporan LHKPN ini sebagai langkah berkelanjutan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan dipercaya publik.

Editor : Sutrisno