Laporan tersebut diterima melalui aplikasi SILAWAS Ilegal Fishing, kanal aduan yang disiapkan untuk memudahkan warga melapor.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penggunaan alat setrum di Desa Banua Hanyar, Kakaran, dan Taibah,” ujar Fungsional Analis Aquakultur Dinas Perikanan Tapin, Faisal Rahman, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: Prof Muhadjir Nikmati Gowes Pagi di Amuntai sebelum Hadiri Puncak Milad Muhammadiyah
Menindaklanjuti aduan itu, tim gabungan Dinas Perikanan Tapin dan Polsek Tapin Utara melakukan patroli pada Minggu dini hari, 23 November 2025.
Patroli dimulai pukul 00.00 hingga 02.30 WITA dengan menyisir aliran sungai di tiga desa yang dilaporkan.
“Tidak ditemukan aktivitas penyetruman ikan. Ketika petugas tiba, hujan lebat turun sehingga aktivitas masyarakat di sungai tidak terlihat,” jelas Faisal.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Menguat, Gus Yahya Bantah Keterlibatan PBNU dalam Proyek IKN
Meski demikian, ia memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama memasuki musim rawan.
Faisal mengakui praktik penyetruman ikan masih terjadi di beberapa wilayah Tapin dan cenderung meningkat saat musim hujan, November hingga Desember.
Menurutnya, sungai-sungai di Tapin Utara relatif kecil, sehingga pelanggaran lebih sering ditemukan di sungai berukuran besar di wilayah CLS dan CLU.
Baca Juga: Gibran Hadiri Indonesia–Africa CEO Forum 2025, Dorong Investasi dan Kerja Sama Strategis
Dinas Perikanan Tapin tidak hanya mengandalkan razia. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bahaya alat setrum dan larangan penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.
“Kami memasang spanduk, menyebarkan leaflet, dan menggerakkan Pokmaswas. Inovasi SILAWAS juga sangat membantu masyarakat melapor jika melihat pelanggaran,” ungkap Faisal.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting karena petugas tidak bisa mengawasi seluruh aliran sungai setiap waktu.
Baca Juga: Barito Putera Menang Telak 3-0 di Palu, Kembali ke Puncak Klasemen Championship Grup 2
Namun, penertiban di lapangan kerap terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dan cepatnya informasi razia menyebar melalui pesan singkat.
Meski begitu, Faisal menegaskan komitmen Dinas Perikanan Tapin untuk memberantas penggunaan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di daerah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno