Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tindak Laporan Warga, Dinas Perikanan Tapin Gelar Patroli Cegah Penyetruman Ikan

Rasidi Fadli • Minggu, 23 November 2025 | 09:28 WIB

GIAT MALAM: Dinas Perikanan Tapin bersama dengan Polsek Tapin Utara menggelar giat gabungan menindaklanjuti adanya aktivitas setrum ikan di tiga desa.
GIAT MALAM: Dinas Perikanan Tapin bersama dengan Polsek Tapin Utara menggelar giat gabungan menindaklanjuti adanya aktivitas setrum ikan di tiga desa.
RANTAU – Dinas Perikanan Kabupaten Tapin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyetruman ikan di wilayah Tapin Utara.

Laporan tersebut diterima melalui aplikasi SILAWAS Ilegal Fishing, kanal aduan yang disiapkan untuk memudahkan warga melapor.

“Kami menerima laporan terkait dugaan penggunaan alat setrum di Desa Banua Hanyar, Kakaran, dan Taibah,” ujar Fungsional Analis Aquakultur Dinas Perikanan Tapin, Faisal Rahman, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga: Prof Muhadjir Nikmati Gowes Pagi di Amuntai sebelum Hadiri Puncak Milad Muhammadiyah

Menindaklanjuti aduan itu, tim gabungan Dinas Perikanan Tapin dan Polsek Tapin Utara melakukan patroli pada Minggu dini hari, 23 November 2025.

Patroli dimulai pukul 00.00 hingga 02.30 WITA dengan menyisir aliran sungai di tiga desa yang dilaporkan.

“Tidak ditemukan aktivitas penyetruman ikan. Ketika petugas tiba, hujan lebat turun sehingga aktivitas masyarakat di sungai tidak terlihat,” jelas Faisal.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Menguat, Gus Yahya Bantah Keterlibatan PBNU dalam Proyek IKN

Meski demikian, ia memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama memasuki musim rawan.

Faisal mengakui praktik penyetruman ikan masih terjadi di beberapa wilayah Tapin dan cenderung meningkat saat musim hujan, November hingga Desember.

Menurutnya, sungai-sungai di Tapin Utara relatif kecil, sehingga pelanggaran lebih sering ditemukan di sungai berukuran besar di wilayah CLS dan CLU.

Baca Juga: Gibran Hadiri Indonesia–Africa CEO Forum 2025, Dorong Investasi dan Kerja Sama Strategis

Dinas Perikanan Tapin tidak hanya mengandalkan razia. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bahaya alat setrum dan larangan penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.

“Kami memasang spanduk, menyebarkan leaflet, dan menggerakkan Pokmaswas. Inovasi SILAWAS juga sangat membantu masyarakat melapor jika melihat pelanggaran,” ungkap Faisal.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting karena petugas tidak bisa mengawasi seluruh aliran sungai setiap waktu.

Baca Juga: Barito Putera Menang Telak 3-0 di Palu, Kembali ke Puncak Klasemen Championship Grup 2

Namun, penertiban di lapangan kerap terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dan cepatnya informasi razia menyebar melalui pesan singkat.

Meski begitu, Faisal menegaskan komitmen Dinas Perikanan Tapin untuk memberantas penggunaan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di daerah. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#SILAWAS Ilegal Fishing #illegal fishing Kalimantan #Dinas Perikanan Tapin #patroli Tapin Utara #penyetruman ikan Tapin