Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Banjar Perjuangkan SK APL 332 Hektare untuk Legalitas Kawasan Permukiman Warga Aranio

M Fadlan Zakiri • Jumat, 21 November 2025 | 18:18 WIB

MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan akan terlibat langsung dalam memperjuangkan legalitas kawasan permukiman warga di Kecamatan Aranio.

Perjuangan ini terutama terkait permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bupati Banjar, Saidi, menyampaikan dukungan tersebut menanggapi rencana Komisi I DPRD Banjar bersama para pambakal, camat, dan instansi terkait yang akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat.

Baca Juga: BSI Dukung Kolaborasi Digitalisasi Layanan Haji Bersama Kementerian Haji

LEGALITAS: Rumah panggung masyarakat Desa Tiwingan Lama,  Kecamatan Aranio.
LEGALITAS: Rumah panggung masyarakat Desa Tiwingan Lama, Kecamatan Aranio.
Rombongan tersebut akan meminta kejelasan status kawasan Aranio yang hingga kini masih belum mendapat SK meskipun peta APL telah diterbitkan sejak 2009 dan diperbarui pada 2022.

"Kami mendukung sepenuhnya karena masyarakat Aranio berhak mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka," tegas Saidi, Kamis (20/11/2024).

Ketidakjelasan SK APL membuat masyarakat di 12 desa di Kecamatan Aranio tidak bisa menikmati pembangunan dasar seperti fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga akses jalan yang memadai.

Baca Juga: Rumah Ambruk dan Tenggelam, Keluarga Makunah Terpaksa Tinggal di Kontrakan Sempit 2 x 4 Meter

Tanpa legalitas kawasan, pembangunan tidak dapat dilakukan dan warga juga tidak bisa memperoleh sertifikat kepemilikan tanah.

Saidi menegaskan Pemkab Banjar akan segera mengirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperkuat permohonan para pambakal.

Surat tersebut akan memuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aranio.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Banjarmasin, BPBD Siagakan EWS Gempa dan Sirene Banjir

"Pemkab juga akan menyiapkan surat pernyataan dukungan. Ini penting sebagai bukti bahwa pemerintah daerah berdiri bersama masyarakat," ujar Saidi.

Selain dukungan administratif, Pemkab Banjar saat ini juga tengah menelusuri regulasi yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat proses penerbitan SK.

"Apa pun persyaratan yang diminta kementerian, akan kami upayakan semaksimal mungkin. Yang penting, hak masyarakat atas pengakuan lahan dan pembangunan bisa segera terpenuhi," ujar Saidi.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun Menunggu, DPRD Banjar Bawa Masalah APL Aranio Langsung ke Jakarta

Bupati berharap perjuangan panjang warga Aranio ini bisa menemukan titik terang setelah rombongan menghadap langsung ke kementerian.

"Harapan kita sama, agar masyarakat Aranio mendapat pengakuan de jure dan dapat merasakan pembangunan secara berkelanjutan," pungkasnya.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat Aranio kini tinggal menunggu respons positif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan SK APL yang sudah lama mereka perjuangkan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#SK APL Aranio #Pemkab Banjar Aranio #Kementerian Kehutanan 2025 #legalitas kawasan Banjar #sertifikat tanah Aranio