Komisi I DPRD Banjar memastikan akan membawa persoalan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare langsung ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 7 Desember 2025 mendatang.
Langkah tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di ruang Komisi I DPRD Banjar, Kamis (21/11/2025) sore.
Baca Juga: Barito Putera Hadapi Persipal Palu dengan Waktu Recovery Minim dan Perjalanan Jauh
Rapat kembali membahas belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan APL yang telah ditetapkan sejak 2009 dan diperbarui pada 2022, namun hingga kini belum memiliki dasar hukum konkret.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menegaskan persoalan utama terletak pada absennya SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Tanpa SK tersebut, peta APL yang sudah berstatus "berwarna putih" atau bukan kawasan hutan tidak bisa digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah maupun pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Peparprov Ke-5 di Tala Tambah Cabor E-Sport, Siapkan Atlet Kalsel untuk Peparnas 2028
"Peta APL ini sebenarnya sudah diakui kementerian, tetapi tidak dibarengi dengan SK yang menjelaskan secara konkret batas wilayahnya. Itulah yang membuat masyarakat tidak bisa mendapat legalitas atas tanah mereka selama ini," ungkap Amiruddin saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sore.
Kondisi ini membuat ribuan warga di 12 desa Kecamatan Aranio terjebak dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun.
Mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemerintah desa juga kesulitan membangun infrastruktur karena tidak ada landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Anggaran 121 Desa di Tabalong Dipangkas Rp145 Miliar Gara-Gara Efisiensi Pemerintah Pusat
"Tanpa legalitas secara hukum, pembangunan hanya bisa berjalan sebatas fakta di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sangat merugikan masyarakat dan pembangunan daerah," tegas Amiruddin.
Untuk mengakhiri penantian panjang ini, Komisi I memutuskan untuk langsung menghadap Kementerian Kehutanan bersama para pembakal (kepala desa) dan instansi terkait.
Tujuannya untuk menguatkan permohonan SK yang selama ini terkatung-katung.
Baca Juga: Overlap Sistem Pendataan Pemko-Pertamina Diduga Jadi Biang Keladi Kelangkaan LPG 3 Kg Banjarmasin
"Kami sepakat membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Kehutanan untuk meminta SK APL yang sudah lama diharapkan warga Aranio. Ini tidak bisa ditunda lagi," imbuhnya.
Amiruddin menegaskan SK tersebut sangat menentukan masa depan pembangunan desa di Aranio.
Jika SK keluar, masyarakat dan pemerintah daerah bisa membangun infrastruktur, akses pendidikan, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas dasar lainnya tanpa hambatan hukum.
"Selain itu, warga bisa mendapatkan sertifikat sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah mereka. Ini sangat penting untuk kehidupan mereka," jelasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, DPRD juga meminta Bupati Banjar menerbitkan surat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
Surat tersebut akan menjadi bukti bahwa perjuangan ini bukan hanya inisiatif desa atau DPRD, melainkan aspirasi resmi Pemerintah Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Penjualan Kain Tenun Tanah Bumbu Tumbuh Melonjak! Dekranasda Sebut Pemicunya
"Ini keinginan bersama. Kami minta bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat surat resmi ke Kementerian Kehutanan sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah," katanya.
Amiruddin memastikan bahwa semua pihak akan dilibatkan dalam kunjungan ke Jakarta nanti, termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, Dinas Kehutanan, DPMD, dan instansi teknis lainnya. Hal ini untuk memperkuat permintaan SK APL di hadapan pejabat kementerian.
"Bagaimanapun caranya, SK itu harus kita dapatkan. Masyarakat Aranio sudah terlalu lama menunggu. Sejak 2009 peta sudah ada, sekarang 2025, sudah 16 tahun. Ini tidak adil bagi mereka," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Bahas Solusi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasil Mediasi
Kehadiran SK pelepasan kawasan APL akan menjadi solusi permanen bagi persoalan lahan di Aranio.
Dengan adanya SK, status tanah warga akan jelas secara hukum dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala utama. (*)
Editor : M. Ramli Arisno