Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Anggaran 121 Desa di Tabalong Dipangkas Rp145 Miliar Gara-Gara Efisiensi Pemerintah Pusat

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 21 November 2025 | 16:02 WIB

KANTOR DPMD: SKPD di lingkup Pemkab Tabalong yang mengurusi anggaran pendapatan belanja desa.
KANTOR DPMD: SKPD di lingkup Pemkab Tabalong yang mengurusi anggaran pendapatan belanja desa.
TANJUNG – Sebanyak 121 pemerintah desa di Kabupaten Tabalong harus bersiap mengetatkan ikat pinggang.

Pasalnya, anggaran pendapatan dan belanja desa mereka di tahun 2026 dipangkas hingga Rp145 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pemerintahan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Yenni Septiani, menjelaskan pemangkasan terjadi pada dua sumber penerimaan utama pemerintah desa. Keduanya mengalami pemotongan yang sangat signifikan.

Baca Juga: Overlap Sistem Pendataan Pemko-Pertamina Diduga Jadi Biang Keladi Kelangkaan LPG 3 Kg Banjarmasin

"Untuk Dana Desa dari pemerintah pusat dipangkas Rp15 miliar. Dari penerimaan Rp100 miliar di tahun 2025, tahun 2026 menjadi Rp85 miliar," katanya, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong berupa Alokasi Dana Desa (ADD) yang didasari dari persentase dana perimbangan juga mengalami pemangkasan drastis.

"ADD tahun 2026 diterima Rp114 miliar. Padahal tahun 2025 mencapai Rp244 miliar. Jadi berkurang Rp130 miliar," terangnya.

Baca Juga: Pergantian Tahun Baru, Rattan Inn Hadirkan Midnight of Mesopotamia

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, menegaskan pemotongan anggaran desa tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.

"Mau tidak mau ikut dipotong untuk kucuran dana ke desa, karena efisiensi ini," jelasnya.

Dampak pemangkasan ini sangat terasa di seluruh desa di Tabalong. Bahkan, ada desa yang mengalami penurunan penerimaan hingga hampir 60 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Sahrujani : 'Panen Naik 17.680 Hektare, Target Setiap Kecamatan di HSU Ada Ekskavator Amphibi' 

Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung tercatat sebagai penerima kas paling rendah di Tabalong untuk tahun 2026.

Nilainya hanya mencapai Rp741 juta, turun drastis dari Rp1,5 miliar di tahun 2025. Artinya, desa yang masuk kawasan kecamatan perkotaan ini kehilangan anggaran hingga Rp759 juta atau hampir 60 persen.

Di sisi lain, Desa Dambung Kecamatan Bintang Ara menjadi penerima kas tertinggi dengan Rp1,8 miliar di tahun anggaran 2026.

Baca Juga: REI Kalsel Optimis 12 Ribu Unit Rumah Subsidi Tercapai di 2025

Namun angka itu juga jauh menurun dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp4 miliar. Desa yang masuk dalam kawasan terpencil di Tabalong ini kehilangan anggaran hingga Rp2,2 miliar.

Yenni menjelaskan perbedaan penerimaan antar desa didasarkan pada sejumlah indikator penilaian yang telah ditetapkan.

Indikator tersebut mencakup jumlah penduduk yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong.

Baca Juga: Penjualan Kain Tenun Tanah Bumbu Tumbuh Melonjak! Dekranasda Sebut Pemicunya

Indikator lainnya adalah Indeks Kesulitan Geografis yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, luas wilayah yang dikeluarkan dari DPMD Tabalong, serta indikator jumlah penduduk miskin hasil penetapan dari Dinas Sosial Tabalong.

"Jadi penilaiannya tidak sembarangan. Ada indikator yang jelas dan terukur untuk menentukan berapa besar dana yang diterima setiap desa," pungkas Yenni.

Pemangkasan anggaran desa sebesar Rp145 miliar ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga: Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Bahas Solusi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasil Mediasi

Pemerintah desa harus lebih selektif dalam menentukan prioritas program yang akan dijalankan dengan anggaran yang terbatas. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#pemangkasan ADD Tabalong #alokasi dana desa #Dana Desa dipangkas #efisiensi anggaran pusat #anggaran desa Tabalong