Kepala Bidang Pemerintahan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Yenni Septiani menjelaskan pemangkasan itu terjadi karena adanya efisiensi anggaran sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Ia membeberkan, dari dua penerimaan pemerintah desa, keduanya mengalami pemangkasan yang signifikan besarnya.
"Untuk Dana Desa dari pemerintah pusat dipangkas Rp15 miliar. Dari penerimaan Rp 100 miliar di tahun 2025, tahun 2026 menjadi Rp 85 miliar," katanya, Jumat (21/11/2025).
Sedangkan kucuran dana dari Pemkab Tabalong berupa Alokasi Dana Desa (ADD), yang didasari dari persentase dana perimbangan, juga dipangkas.
"ADD tahun 2026 diterima Rp114 miliar. Padahal tahun 2025 mencapai Rp244 miliar," terangnya.
Jika dihitung dengan seksama, pemangkasan anggaran dari kedua penerimaan pemerintah desa totalnya mencapai Rp 145 miliar di tahun depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menjelaskan, penerimaan pemerintah desa itu disebabkan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
"Mau tidak mau ikut dipotong untuk kucuran dana ke desa, karena efisiensi ini," jelasnya.
Editor : Sutrisno