Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Inspektur Kalsel Dorong Optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi

Sutrisno • Jumat, 21 November 2025 | 11:13 WIB
SOSOK: Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen
SOSOK: Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen

BANJARBARU – Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel agar mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja. 

Permintaan itu merupakan langkah strategis Inspektorat Daerah dalam memperkuat ekosistem anti-korupsi secara menyeluruh.

Akhmad Fydayeen menyoroti bahwa UPG bukan sekadar unit pelaporan pasif, melainkan harus difungsikan sebagai jantung dari program pengendalian gratifikasi (PPG), yang berperan aktif dalam edukasi, konsultasi, dan pengawasan internal.

"UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Kita harus memastikan UPG berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi mengenai pemberian yang berkaitan dengan jabatan," ujarnya. 

Inspektur Fydayeen menjelaskan bahwa optimalisasi UPG harus mencakup tiga fungsi utama yang wajib dilaksanakan secara konsisten.

Pertama, Fungsi Edukasi dan Sosialisasi: UPG harus menjadi inisiator dalam menyebarkan pemahaman yang benar mengenai definisi gratifikasi, termasuk batasan-batasan, risiko hukum, dan mekanisme pelaporannya.

Kedua, Fungsi Konsultasi: UPG wajib menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya, agar ASN tidak ragu bertanya tentang status suatu pemberian sebelum, selama, atau setelah interaksi dengan pihak eksternal.

Ketiga, Fungsi Pelaporan dan Monitoring: UPG harus memastikan alur pelaporan gratifikasi berjalan cepat dan akuntabel, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, hingga penerusan kepada KPK sesuai batas waktu yang ditentukan (10 hari kerja).

Dalam konteks optimalisasi, Inspektur juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan SKPD untuk mendukung penuh operasional UPG, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. 

"Kami menjamin, UPG dan Inspektorat akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi. Ini adalah perlindungan fundamental agar ASN tidak takut untuk bertindak benar, menolak, dan melaporkan," kata Inspektur. 

Melalui optimalisasi UPG di seluruh lini organisasi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat menciptakan budaya integritas kolektif yang mandiri, di mana pencegahan gratifikasi menjadi bagian integral dari etos kerja sehari-hari ASN Kalsel, sehingga mewujudkan pemerintahan yang transparan dan dipercaya publik. 

 

Editor : Sutrisno