Direktur PDAM Tapin, Alimin Fauzi, memastikan bahwa tarif air untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada Surat Keputusan (SK) tahun 2021.
“Isu yang beredar bahwa tarif air PDAM Tapin naik tidak benar. Kami masih menggunakan harga lama, Rp7.100 per meter kubik, dan tidak ada perubahan sampai sekarang,” ujar Fauzi menepis rumor yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, Jumat (21/11/2025).
Fauzi menjelaskan, kebijakan terkait tarif air tidak dapat dilakukan secara mendadak. Ada proses panjang yang harus dilewati, termasuk pembahasan internal dan persetujuan dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau pun nanti ada rencana penyesuaian tarif, PDAM Tapin wajib menggelar sosialisasi ke seluruh kecamatan agar masyarakat mengetahui sebelum diberlakukan,” tambahnya.
Terkait keluhan pelanggan yang mengaku tagihan air melonjak, Fauzi menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan perubahan tarif.
Menurutnya, penyebab paling umum adalah kebocoran pipa setelah meteran pelanggan, sehingga pemakaian tercatat lebih tinggi dari biasanya.
“Kalau kebocoran terjadi sebelum meteran, itu tanggung jawab PDAM. Tapi kalau setelah meteran, maka beban biaya menjadi tanggung jawab pengguna,” jelasnya.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, PDAM Tapin kini memperkuat layanan pengaduan Reaksi Cepat untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat. Termasuk keluhan aliran air, dugaan kebocoran, maupun tagihan yang dianggap tidak wajar.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggan agar pelayanan semakin baik,” tegas Fauzi.
Editor : Sutrisno