Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satu Keluarga di Tabalong Kompak Bisnis Sabu, Dimotori Seorang Residivis

Ibnu Dwi Wahyudi • Senin, 17 November 2025 | 10:00 WIB

 

SEKELUARGA: Tersangka berinisial ES (50), RP (20), ZP (20) dan HW (30) satu keluarga yang diduga melakukan bisnis narkoba bersama.
SEKELUARGA: Tersangka berinisial ES (50), RP (20), ZP (20) dan HW (30) satu keluarga yang diduga melakukan bisnis narkoba bersama.

TANJUNG - Bisnis sabu lingkup keluarga ada di Kabupaten Tabalong. Untungnya Satnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus komplotan tersebut.

Mereka adalah ES (50) , RP (20), ZP (20) dan HW (30), warga Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

"Hubungan mereka, pasangan suami istri dan anak keponakan. Satu pelaku lainnya merupakan rekan mereka," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Minggu (16/11/2025).

Joko mengucapkan terima kasih kepada warga yang melaporkan komplotan ini ke polisi. Berkatnya, diduga kasus peredaran narkoba jenis sabu ini terungkap.

"Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku. Diduga peredaran sabu dilakukan kediamannya karena banyaknya orang tak dikenal datang tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari," bebernya.

Dari laporan warga, petugas pertama kali melakukan penyelidikan dan memeriksa di rumah ES, yang merupakan residivis.

Penggerebekan Jumat (14/0/11/2025) itu berhasil mendapatkan 25 paket sabu dengan berat bersih 2,13 gram.

Ketika diperiksa, istri ES, HW terlibat. ZP temannya juga menjadi bagian mereka. Bahkan, saat diamankan sempat menikmati sabu bersama.

Intrograsi Satnarkoba berhasil mendapati informasi sebelum penangkapan itu ES ternyata sempat menjual sabu kepada seseorang, serta keterlibatan RP yang merupakan keponakannya sendiri.

Tanpa menunggu lama, rumah RP yang berlokasi tidak jauh dari rumah ES menjadi sasaran penggeledahan berikutnya.

RP tidak berkutik saat diamankan petugas. Dia juga menunjukkan satu paket sabu miliknya seberat 0,02 gram.

Satnarkoba tidak sekadar menyita sabu, sejumlah gawai, korek api, alat penikmat sabu dan uang hasil peredaran narkoba juga diamankan. "Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Tabalong #narkoba #Sabu