BATULICIN - Dinas Perikanan Tanah Bumbu mendorong pelaku usaha pengolahan hasil perikanan untuk meningkatkan kepatuhan perizinan, khususnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Legalitas ini diperlukan agar usaha dapat diawasi, memenuhi standar, dan mendapatkan akses pembinaan maupun promosi.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk olahan lokal, sehingga produk seperti pentol ikan dapat lebih mudah masuk ke pasar yang lebih luas.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), A. Gafur Ariadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengawasan dan pembinaan pelaku usaha.
Setiap tahun, kata dia, bidangnya menargetkan 30 hingga 40 unit usaha baru telah memiliki NIB sebagai legalitas dasar operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu produk olahan yang terus dikembangkan adalah bakso ikan Tanah Bumbu atau pentol ikan.
“Produk ini beberapa kali diikutsertakan pada ajang promosi tingkat nasional, termasuk Apkasi Expo, dan pernah masuk nominasi produk kreatif,” kata Gafur, Jumat (14/11/2025).
Menurut Gafur, perluasan jaringan pemasaran menjadi fokus berikutnya agar produk olahan ikan Tanah Bumbu dapat bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Editor : Eddy Hardiyanto