Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Rantau Bakula Kabupaten Banjar Desak Segera Pembebasan Lahan! PT MMI Ungkap Kendalanya

Sheilla Farazela • Jumat, 14 November 2025 | 14:50 WIB
TUNTUTAN: Sejumlah warga RT 04 Rantau Bakula mendesak PT MMI untuk segera membebaskan lahannya karena sudah ada rumah warga karena aktivitas tambang.
TUNTUTAN: Sejumlah warga RT 04 Rantau Bakula mendesak PT MMI untuk segera membebaskan lahannya karena sudah ada rumah warga karena aktivitas tambang.

BANJARBARU – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, kembali mendesak PT Merge Mining Industri (MMI) segera menuntaskan proses pembebasan lahan yang dinilai jalan di tempat.

Desakan itu mencuat dalam konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (13/11), menyusul kerusakan satu rumah warga yang diduga akibat getaran aktivitas tambang beberapa waktu lalu.

Pariun, perwakilan warga, menegaskan seluruh dokumen lahan sudah diserahkan ke perusahaan sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, warga belum menerima kepastian tindak lanjut.

“Sudah sejak Agustus data kami serahkan. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami minta pembebasan lahan diselesaikan paling lambat pertengahan Desember 2025,” ujarnya.

Warga menyebut ketidakpastian itu membuat situasi permukiman semakin tidak aman.

“Setiap hari kami hidup dengan rasa waswas. Ini bukan lagi soal ganti rugi, tapi keselamatan. Kami seperti menunggu rumah mana yang akan roboh berikutnya,” kata Pariun.

Atas kondisi itu, warga meminta pembebasan lahan segera diselesaikan dan aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada kepastian.

Menanggapi tuntutan warga, Direktur PT MMI, Yudha Ramon mengakui adanya hambatan dalam proses verifikasi.

Ia menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat lahan warga dan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memang ada kendala karena beberapa sertifikat tidak sesuai dengan data BPN,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).

Selain masalah administrasi, Yudha menyebut sebagian lahan yang diklaim warga berada di kawasan hutan, sehingga membutuhkan prosedur tambahan.

“Ada wilayah yang secara regulasi masuk kawasan hutan. Ini yang harus kami klarifikasi dan bahas bersama,” katanya.

Meski begitu, Yudha memastikan komunikasi dengan warga terus berjalan.

“Diskusinya masih berlangsung. Harapan kami, masalah ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#PT MMI #pembebasan lahan #kabupaten banjar