Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Di Era Digital Tontonan Anak Harus Dibatasi, Begini Penjelasan Sensor Film Republik Indonesia

Endang Syarifuddin • Rabu, 12 November 2025 | 14:35 WIB

WAWANCARA: Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Hadi Artomo.(Foto: Endang/Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Hadi Artomo.(Foto: Endang/Radar Banjarmasin)
BANJARMASIN – Di era internet dan platform streaming tanpa batas, batasan tontonan bagi anak-anak dan remaja semakin kabur. Sensor bukan hanya urusan lembaga, tapi juga soal kesadaran bersama, terutama orang tua dan penonton muda.

Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Hadi Artomo, menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga tontonan sehat bukan hanya di tangan pembuat film atau lembaga sensor semata, tetapi juga masyarakat penontonnya.

“Masalahnya, undang-undang perfilman ini memang perlu terus diingatkan ke masyarakat, bukan hanya ke sineas saja. Karena yang terlibat itu tiga pihak, masyarakat, pembuat film, dan lembaga sensor,” ucap Hadi usai Literasi dan Edukasi, Rabu (12/11/2025) siang.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap klasifikasi usia film masih rendah. Padahal, pembatasan usia seperti 13 tahun, 17 tahun, hingga 21+ bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan terhadap perkembangan psikologis anak.

“Bahaya sekali kalau film 21+ ditonton anak 13 tahun. Anak seusia itu masih labil, mudah meniru dan terpengaruh,” tegasnya.

Ia mencontohkan, banyak orang tua masih membawa anak-anaknya menonton film remaja atau dewasa di bioskop tanpa memikirkan dampaknya. “Seharusnya itu jadi kesadaran orang tua. Bukan sekadar hiburan, tapi ada nilai-nilai akhlak dan pesan moral yang harus diperhatikan,” tambah dia.

Dalam kondisi banjir tontonan di era digital, LSF kini mengarahkan pendekatannya pada self-censorship atau kemampuan individu untuk menyaring tontonan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Kalau hanya lembaga sensor yang bekerja, kami pasti kewalahan. Karena itu perlu digerakkan kesadaran masyarakat untuk menjadi penyensor bagi dirinya sendiri,” jelasnya.

Ia pun mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, hingga pihak pendidikan agar ikut menyebarkan etika menonton yang sehat. “Harus berkelanjutan. Tidak bisa berhenti di satu momen sosialisasi,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel), Nanik Hayati, mengatakan lembaganya memiliki irisan kerja dengan LSF, terutama dalam pengawasan konten di televisi dan media penyiaran.

“Tugas LSF itu mengawasi film, apakah sesuai peruntukan usianya dan tidak melanggar norma. Sementara KPID lebih ke ranah tayangan dibtelevisi,” terang Nanik.

Ia menilai, upaya pengawasan tak akan efektif tanpa dukungan dari pihak pelaksana di lapangan, seperti pengelola bioskop dan stasiun TV lokal. “Misalnya di bioskop, apakah bisa melakukan pembatasan terhadap penonton anak-anak yang ingin menonton film dewasa? Itu tergantung komitmen petugasnya,” ujarnya.

Menurut Nanik, pengawasan harus dijalankan dengan konsistensi dan ketegasan. “Petugas bioskop jangan hanya menjual tiket, tapi juga harus ikut mengawasi. Ini tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” tegasnya.

KPID Kalsel, kata dia, terus memperkuat sinergi dengan LSF untuk saling memberi masukan dan memperluas pengawasan. “Kalau ada hal yang perlu dikerjasamakan, kami siap saling membantu. Tujuannya sama, yakni melindungi masyarakat dari tayangan yang tidak sesuai usia,” tutup Nanik.

Editor : Sutrisno
#era digital #tontonan