BATULICIN - Wacana pemerintah mengenakan cukai pada popok sekali pakai atau diaper menuai tanggapan dari warga.
Salah satunya datang dari Nadya (24), warga Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai ibu dengan satu anak balita, Nadya mengaku wacana itu membuatnya khawatir.
Dalam sebulan, ia biasa membeli tiga hingga empat bungkus diaper.
“Kalau ditambah cukai, nanti bisa naik,” ujarnya, Rabu (12/11).
Nadya menilai, kebijakan itu sebaiknya dikaji ulang karena menyangkut kebutuhan dasar keluarga.
Menurutnya, diaper sudah menjadi barang penting bagi banyak ibu, terutama yang bekerja atau tak punya waktu mencuci popok kain.
“Memang bisa diganti dengan popok kain, tapi tidak semua ibu punya waktu dan tenaga untuk itu,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan efek domino dari kebijakan tersebut.
Harga diaper yang naik, katanya, bisa memicu pergeseran ke produk yang lebih murah, namun kualitasnya belum tentu aman bagi kulit bayi.
Nadya bilang, di tengah biaya hidup yang terus naik, tambahan beban dari cukai itu justru mempersempit ruang napas keluarga kecil.
“Kalau tujuannya mau menambah pendapatan negara, jangan dari kebutuhan pokok seperti popok bayi,” katanya.
Kementerian Keuangan sebelumnya berencana mengenakan cukai terhadap popok sekali pakai.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perluasan objek cukai guna meningkatkan penerimaan negara.
Selain popok, sejumlah produk lain yang juga dipertimbangkan untuk dikenai cukai antara lain alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah.
Editor : Arif Subekti