TANJUNG - Seorang pria berinisial MA berusia 26 tahun warga Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong diciduk Satnarkoba Polres Tabalong, Senin (10/11/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menegaskan, pelaku merupakan seorang residivis.
"MA diamankan dikediamannya sendiri usai dilaporkan warga yang mencurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," katanya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, saat penggerebekan Kasat Narkoba AKP Abdullah dan anggotanya berhasil menemukan beberapa barang bukti diduga kuat kasus tersebut.
Ada empat bungkus paket sabu siap edar total beratnya mencapai 0,46 gram. Selain terdapat timbangan digital, alat penikmat sabu, serta dompet dan kotak rokok yang tempat menyimpan sabu.
"Tak dapat mengelak lagi, MA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan untuk diedarkan kembali," katanya.
Saat ini, MA ditahan di Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum karena ulahnya.
Editor : Arif Subekti