AMUNTAI – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Senin (10/11) membahas penjelasan kepala daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Di hadapan pemimpin rapat paripurna, Ketua DPRD HSU Fadilah, Bupati HSU Sahrujani menjelaskan ketiga Raperda yang diajukan.
Pertama, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda ini diajukan karena adanya penambahan objek baru pada jenis retribusi, yakni retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Termasuk retribusi pemanfaatan aset daerah berupa alat berat di Dinas PUPR dan penggunaan gedung atau aula BKPSDM.
Penambahan objek retribusi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengenaan tarif layanan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sahrujani menerangkan, penting untuk mengatur dan mengelola air limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjaga kualitas ekosistem.
Raperda ini juga mengatur pihak penyelenggara, jenis dan komponen sistem pengelolaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta ketentuan pembiayaan dan pengawasan.
Terakhir, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemda,” terang bupati.
Ditambah lagi dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan pencabutan tersebut, diharapkan tidak terjadi duplikasi dan pertentangan antara peraturan lama dengan peraturan baru nanti,” ujarnya.
Bupati Sahrujani berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama legislatif.
Editor : Muhammad Syarafuddin