Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Di Mana Batas Wilayah HST dan Kotabaru? Sengketanya Kembai Memanas, Pemprov Kalsel Siap Menengahi

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 10 November 2025 | 10:20 WIB
PETA: Peta garis tapal batas yang disetujui dalam kesepakatan yang dibuat Pemkab HST dan Kotabaru pada 2021 lalu.
PETA: Peta garis tapal batas yang disetujui dalam kesepakatan yang dibuat Pemkab HST dan Kotabaru pada 2021 lalu.

Polemik tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru kembali mencuat. Sengketa yang sempat dinyatakan selesai pada 2021 kini ditinjau ulang. Apakah rencana ini murni untuk pemerataan pembangunan atau hanya ambisi serta ego pembuktian kekuatan politik.

           ****

BARABAI – Persoalan batas HST–Kotabaru bukan hal baru. Sejak 2004, pemerintah pusat berulang kali meminta kedua kabupaten bermusyawarah. Mediasi dilakukan berkali-kali, hingga akhirnya pada 2021 tercapai kesepakatan yang ditandatangani Bupati Aulia Oktafiandi, Sekda Kotabaru Said Akhmad, Pj Gubernur Safrizal ZA, dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara Nomor 27/BAD II/TIM VIII/VI/2021, yang kemudian menjadi dasar penetapan Permendagri. Namun, DPRD HST menilai ada cacat prosedur karena legislatif tidak pernah dilibatkan.

Wilayah yang disengketakan mencapai 34 ribu hektare. Dari luasan itu, HST hanya mendapat 11 ribu hektare. Dalam kesepakatan lalu, ada dua poin yang tertulis. Pertama, sepakat terhadap penarikan garis batas Kabupaten HST-Kotabaru. Kedua, sepakat untuk penetapan Permendagri dan peta lampiran batas HST-Kotabaru.

Berita acara kesepakatan inilah yang dinilai cacat prosedur. Para anggota DPRD HST merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan pada saat itu. Kurangnya harmonisasi antara legeslatif dan eksekutif ditengarai menjadi salah satu penyebabnya.

Baru pada tanggal 24 September 2025, Ketua DPRD HST, Pahrijani bersurat kepada Bupati Samsul Rizal. Isinya permohonan peninjauan Kembali tapal batas HST-Kotabaru. Ada empat poin yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Di antaranya, penarikan garis batas wilayah tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati tokoh adat Balai Adat Juhu, Aing Bantai Datar Tarap, Aing Bantai Manggajaya. “Serta tidak sesuai peta batas administrasi dalam Perda RTRW HST tahun 2016,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Permohonan ini mendapat dukungan penuh dari 29 anggota DPRD HST. Selain itu juga permohonan ini dimaksudkan sebagai respon setelah menyerap aspirasi dari para tokoh adat di wilayah tapal batas HST.

Lalu, pada tanggal 27 Oktober, giliran Bupati Samsul Rizal bersurat kepada Gubernur Kalsel, Muhidin. Tuntutannya sama permohonan peninjauan ulang kesepakatan batas wilayah HST-Kotabaru. Bupati Rizal mengatakan, ada ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati pada 2021 lalu. Hal itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemkab HST.

Ia mengatakan, Pemkab HST telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas. “Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru,” ujarnya.

Sejak dulu masyarakat Desa Aing Bantai khususnya Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, Desa Juhu sudah dibina dan tercatat administrasinya sebagai penduduk Kabupaten HST. Namun fakta-fakta ini menurutnya dikesampingkan. Sehingga penarikan batas wilayah yang ada dinilai merugikan.

Untuk menguatkan argumennya, pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 7, ditegaskan bahwa penegasan batas harus dilakukan berdasarkan dokumen hukum pembentukan daerah, peta resmi, serta hasil survei lapangan bersama yang melibatkan masyarakat dan pemetaan toponimi asli.

Selain itu, Pasal 9 mengharuskan setiap titik batas divalidasi di lapangan dan dituangkan dalam daftar titik koordinat hasil survei bersama, bukan hanya berdasarkan penunjukan administratif. Dan apabila terdapat keberatan atau ketidaksesuaian hasil penetapan batas, Pasal 21 dan 22 mewajibkan dilakukannya penegasan ulang berbasis survei bersama dengan memanfaatkan data geospasial serta melibatkan masyarakat adat.

Penetapan batas wilayah yang tidak sesuai tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya partisipasi masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak adat, sosial, dan akses terhadap pendidikan.

Bahkan tim spasial dari HST juga telah mempresentasikan hasil temuan dari sisi teknis dan spasial dalam acara Asian Conference on Remote Sensing (ACRS) 2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 di Makassar.

Temuan mereka menyebut delineasi batas wilayah dinilai tidak akurat. Pertama, penetapan batas tidak didasarkan pada hasil pelacakan lapangan karena tidak dilakukan survei GPS, ground check, atau validasi bentuk geografis.

Kedua, batas yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi topografi puncak pegunungan jika dibandingkan dengan data peta DEM/SRTM/geospasial, sehingga menimbulkan ambiguitas serta tumpang tindih wilayah. Ketiga, penetapan batas tidak didukung oleh toponimi lokal yang valid dan diakui masyarakat, padahal hal tersebut merupakan syarat yang diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Bupati Samsul Rizal menekankan, permohonan peninjauan tapal batas ini guna memastikan batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai data yang sudah ada atau kondisi saat ini. “Serta terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan HST-Kotabaru, karena sebagian besar mata pencarian mereka adalah berladang secara turun temurun,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pemkab Kotabaru menolak permintaan perubahan. Sekda Kotabaru, Eka Syafrudin, menyebut jika tuntutan HST dikabulkan, Kotabaru bisa kehilangan 7.700 hektare. “Batas saat ini hasil kesepakatan 2021, difasilitasi Pemprov dan Kemendagri, serta sudah diverifikasi Badan Informasi Geospasial,” jelasnya.

Lantas, apa dasar Kotabaru ngotot mempertahankan batas yang ada. Eka menjelaskan, bahwa batas yang berlaku saat ini adalah hasil kesepakatan tahun 2021 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri dan merupakan proses menuju Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dia menjelaskan, dasarnya Perda RTRW Baru, Perda RTRW Kab Kotabaru No 06 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru saja disahkan pada 24 Juli 2025. Perda ini menjadi payung hukum perencanaan wilayah Kotabaru.

Kemudian terangnya berdasarkan berita acara teknis verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tertanggal 22 Agustus 2023. Dokumen ini adalah bukti kuat validasi batas wilayah administrasi desa di Kotabaru.

 Pemprov Siap Menengahi

Menanggapi kemungkinan argumen HST terkait minimnya pembangunan Kotabaru di wilayah sengketa, Sekda Eka langsung menepis hal tersebut. “Perlu dipahami, wilayah yang dimohonkan oleh Pemkab HST untuk diubah batasnya adalah kawasan hutan lindung,” jelas Eka.

Ia melanjutkan, karena statusnya adalah kawasan hutan lindung, maka secara regulasi memang tidak mungkin dilakukan kegiatan pembinaan dan pembangunan infrastruktur secara masif di wilayah tersebut. “Ini sementara tanggapan dari kami (Pemkab Kotabaru, red),” ujarnya.

Sisi lain, DPRD Kotabaru menjanjikan akan mendalami sengketa wilayah ini. “Dipelajari dulu, batas kabupaten di desa mana dan kecamatan mana,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin. (mal/jum/mof)

Pemprov Kalsel mengeluarkan sikap terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sofian menegaskan siap menjadi penengah sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut sesuai aturan hukum.

Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi Bupati HST yang meminta peninjauan ulang penetapan batas wilayah. Permintaan itu disampaikan melalui surat Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. “Pemprov berkomitmen menjaga proses ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami memfasilitasi, memastikan prosesnya transparan, tidak memihak,” tegas pria yang akrab disapa Opan itu.

Dijelaskannya, penegasan batas daerah merupakan amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Dalam aturan itu, gubernur berperan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelesaian batas wilayah di tingkat provinsi.

Polemik tapal batas ini bukan hal baru. Sebab, sejak 2004, rapat dan survei penetapan batas antara dua wilayah ini telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan.  Terobosan baru terjadi pada 2021, ketika Pemprov Kalsel bersama Kemendagri mempertemukan kedua daerah dalam rangka mewujudkan Kebijakan Satu Peta.

Pada pertemuan 17 Juni 2021, HST dan Kotabaru menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021. Dalam kesepakatan tersebut, kedua daerah menyetujui penarikan garis batas administratif dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah dimaksud.

Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021, yang menegaskan kesamaan pandangan terhadap titik koordinat pilar dan garis batas administratif.

Hingga akhirnya, pada 2025, Pemkab HST yang didukung DPRD setempat, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kesepakatan batas tersebut. Alasannya karena ada kebutuhan pelayanan sosial dan akses masyarakat adat di wilayah perbatasan.

Dia menambahkan, setiap perubahan batas wilayah harus mengikuti Pasal 34 Permendagri 141/2017. Artinya, revisi hanya bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau ada kesepakatan baru antar-kabupaten yang diajukan bersama ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. “Hingga saat ini belum ada jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terhadap usulan peninjauan ulang yang diajukan HST,” ujarnya.

Menurutnya, pemprov akan tetap berada di posisi netral dan fokus pada kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat. “Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian batas wilayah dan kepentingan warga yang tinggal di kawasan perbatasan,” tandasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Kotabaru #hulu sungai tengah #Batas Wilayah #sengketa