Kabid Data, Pengadaan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah HST, Agus Setiadi, mengatakan jumlah tersebut merupakan tenaga non-ASN yang belum mengikuti proses seleksi PPPK sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
"Masih ada sekitar 188 orang yang belum mendaftar PPPK. Mereka ini tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab HST," ujar Agus, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Mayat Membusuk di Kebun Tabalong, Motor Terparkir Dua Hari
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan terhadap pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024. Namun, karena proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara masih berlangsung pada tahun 2025, maka ketentuan tersebut secara eksplisit bergeser hingga 31 Desember 2025.
Agus menambahkan, belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait langkah yang akan diambil terhadap para pegawai non-ASN yang belum terakomodasi tersebut. Ketidakpastian ini membuat ratusan tenaga honor khawatir akan kehilangan pekerjaan.
"Secara kemungkinan, apabila tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah, mereka bisa saja dirumahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Perkara Asmara, Pegawai Bank BUMN Ditikam di Indekos Mantan Pacar
Hingga saat ini, Pemkab HST masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait nasib pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK. Para tenaga honor berharap ada solusi yang memungkinkan mereka tetap dapat bekerja atau mendapat pengakuan status kepegawaian yang jelas sebelum batas waktu penataan berakhir. (*)
Editor : M. Ramli Arisno