Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 1 Januari 2026, Kalsel Tunggu Arahan Pusat

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 5 November 2025 | 09:03 WIB
Ilustrasi honorer
Ilustrasi honorer

 

Tahun 2025 menjadi babak akhir bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintahan. Kebijakan ini menempatkan ribuan tenaga honorer dalam posisi genting, menanti kepastian status dan masa depan pekerjaan mereka.

   *****

BANJARBARU — Nor Hayah (55), penjaga sekolah di SDN 3 Loktabat Utara, Banjarbaru, adalah satu dari ribuan tenaga honorer yang terancam kehilangan status. Selama 15 tahun, ia menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, meski hanya menerima honor Rp600 ribu per bulan.

“Awalnya memang berat, tapi saya anggap ini rezeki. Sedikit atau banyak, yang penting halal,” ujarnya mengenang masa awal pengabdiannya yang hanya diganjar Rp100 ribu per bulan.

Nor Hayah berharap pemerintah memberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan mengangkatnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. “Saya sudah lama di sini. Kalau bisa diangkat PPPK paruh waktu, saya sangat bersyukur,” harapnya.

Di Kalsel, , jumlah tenaga honorer yang belum masuk dalam skema PPPK masih sangat besar. Di Kabupaten Banjar, Plt Kepala BKPSDM Nor Azizah menyebutkan, berdasarkan verifikasi per Juni 2025, terdapat sekitar 1.200 orang yang belum terakomodir.

Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menegaskan bahwa keterbatasan formasi dari pemerintah pusat menjadi kendala utama. “Kami ingin semua tenaga honorer yang tersisa juga bisa mendapatkan status yang layak. Ini bukan akhir perjuangan,” tegasnya.

Situasi serupa terjadi di Tabalong. Menurut Verawati Ramli dari BKPSDM setempat, ratusan honorer belum masuk skema PPPK, sebagian bahkan tidak terdata karena pengangkatan dilakukan langsung oleh SKPD. Sebagai solusi, mereka diperkenankan bekerja sebagai tenaga outsourcing, terbatas pada bidang kebersihan, keamanan, dan sopir.

Di Tanah Bumbu bahkan lebih banyak. Mencapai 1.000 tenaga honorer seperti sopir, resepsionis, dan penjaga malam juga menanti kepastian. Pemerintah daerah mempertimbangkan opsi outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Tanah Laut mencatat 315 honorer yang tak masuk database BKN karena masa kerja di bawah dua tahun. Mereka dikontrak secara mandiri agar tetap bisa bekerja. Di Hulu Sungai Tengah, 188 honorer belum mengikuti seleksi PPPK. “Jika tak ada kebijakan lanjutan, mereka bisa saja dirumahkan,” kata Agus Setiadi dari BKPSDMD HST.

Hal serupa terjadi di Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara. Pemerintah daerah masih menunggu arahan pusat, sambil mengalokasikan gaji melalui belanja barang dan jasa. Sementara di Banjarmasin, jumlah honorer mencapai 2.678 orang. Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyebut tahun 2026 sebagai batas akhir status honorer. “Sekarang masih ada, tapi proses transisinya melalui PPPK,” ujarnya.

Di Tapin, kabar pemutusan kontrak per 31 Desember 2025 membuat para honorer cemas. Muhammad Rehan Chalid, salah satu tenaga honorer di Tapin, menyampaikan harapannya. “Segera adakan regulasi untuk kami, supaya kami bisa bekerja dengan nyaman. Kami mohon didukung dan dirangkul,” tuturnya.

Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya Wardana, menyebut belum ada surat resmi dari pusat terkait pemutusan kontrak. “Kalau bisa diusulkan, pasti kita usulkan lagi. Tapi ini aturan dari pusat,” katanya.

Kekecewaan juga dirasakan M Noor Fadillah, tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur, namun namanya tidak masuk dalam daftar PPPK paruh waktu. “Jujur, rasa kecewa itu ada. Kami mengikuti aturan pemerintah, tapi tetap tidak diberi peluang,” ujarnya, Senin (4/11).

Fadil menyebut, banyak honorer yang masuk paruh waktu justru memiliki masa kerja lebih singkat. Ia juga menyoroti perubahan kebijakan yang membingungkan. “Sebelumnya dibilang hanya yang masuk database yang bisa ikut. Kami ikut CPNS karena itu. Tapi belakangan, yang di luar database juga bisa masuk PPPK. Kalau tahu dari awal, mungkin kami akan ambil jalur itu,” keluhnya.

Meski pasrah jika akhirnya dirumahkan, Fadil berharap ada pertimbangan ulang dari pemerintah. “Sebelumnya juga sempat berubah, jadi kenapa sekarang tidak. Kasihan kawan-kawan yang senasib,” ucapnya.

Sisi lain, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai BKPP Barito Kuala, Raudhatul Jannah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk formasi PPPK maupun paruh waktu. “THL yang tidak masuk P3K ini kami belum bisa menyatakan apakah diberhentikan atau dilanjutkan kontraknya. Kami juga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#asn #Kalsel #Honorer #pegawai