BATULICIN - Status pegawai honorer di Kabupaten Tanah Bumbu akan ditentukan setelah 31 Desember 2025, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, setelah itu, pemerintah daerah maupun pusat tak boleh lagi memperkerjakan pegawai non-ASN atau honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Bumbu, Rusdiansyah, mengatakan sebagian tenaga honorer yang memenuhi syarat telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga saat ini, tercatat 198 orang sudah dilantik.
“Tanah Bumbu termasuk yang paling sedikit dibanding daerah lain,” ujarnya, Selasa (4/11).
Sebagian lainnya, kata dia, telah dilantik sebagai PPPK penuh waktu. Tanah Bumbu termasuk daerah yang lebih awal dan cukup banyak mengusulkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK.
Sementara itu, tenaga honorer yang tersisa merupakan pegawai nonteknis yang baru diangkat pada periode 2023–2025, seperti sopir, resepsionis, petugas kebersihan, petugas taman, dan penjaga malam. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.000 orang.
Menurut Rusdiansyah, setelah 1 Januari 2026, keberlanjutan tenaga honorer tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah tengah mempertimbangkan beberapa opsi, antara lain menjadikan mereka tenaga outsourcing, mengarahkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), atau bentuk lain sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (SKPD).
“Semua ini akan diukur berdasarkan kebutuhan SKPD dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Rusdiansyah.
Ia mengatakan, bagi tenaga honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu, masih terbuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Editor : Arif Subekti