Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BKPSDM HSU Pastikan Honorer Tak Lulus PPPK Tetap Diakui sebagai Pegawai Non-ASN

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 4 November 2025 | 16:21 WIB
SUMBER: Kepala BPKSDM HSU Rakhmadi Permana. (Foto: M.Akbar)
SUMBER: Kepala BPKSDM HSU Rakhmadi Permana. (Foto: M.Akbar)

AMUNTAI – Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berharap adanya kebijakan yang bijak dari pemerintah daerah setelah tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU, Rakhmadi Permana, menjelaskan bahwa pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab HSU dilaksanakan dalam dua tahap berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer tahun 2022.

“Dari hasil pendataan, terdapat 916 tenaga honorer di lingkungan Pemkab HSU. Dari jumlah itu, disediakan 600 formasi bagi tenaga honorer yang terdata di BKN,” terangnya, Selasa (4/11/2025).

Rakhmadi mengungkapkan, masih ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami ketidaksesuaian antara analisis jabatan dan kebutuhan aparatur ketika mengusulkan formasi.

Namun, pihaknya menegaskan tidak ada larangan bagi pelamar untuk mendaftar ke SKPD lain selama masih dalam lingkup kabupaten dan sesuai kualifikasi pendidikan.

Pada tahap pertama seleksi PPPK sebelumnya, tercatat 151 formasi belum terisi.

Untuk memberi kesempatan lebih luas, pemerintah memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga kali bagi tenaga honorer yang belum sempat mengikuti seleksi tahap awal.

“Kami terus dorong agar semua honorer yang belum ikut tahap satu bisa mendaftar di tahap dua,” tambahnya.

Rakhmadi juga memastikan bahwa tenaga honorer yang belum lulus tetap diakui sebagai pegawai non-ASN. Pemerintah daerah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara bagi mereka yang belum mendapatkan formasi tetap.

“Namun, semua tetap melalui mekanisme dan proses yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data BKPSDM HSU, kategori R3 dan R4 telah diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 747 orang.

Untuk kategori R3 sudah masuk dalam database BKN, sedangkan kategori R4 merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang didukung rekomendasi dan surat keterangan dari masing-masing kepala SKPD.

Selain itu, penggajian bagi tenaga honorer yang belum berstatus ASN masih dialokasikan melalui belanja barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai.

Rakhmadi menegaskan, Pemerintah Kabupaten HSU terus berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer, sambil menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait formasi ASN tahun mendatang.

Sementara itu, Adi salah satu PPPK Paruh Waktu menyampaikan sudah menyerahkan sejumlah berkas untuk memperoleh NIP sebagai ASN paruh waktu .

“Intinya senang dapat menjadi bagian dari SKPD yang saya mengabdi hampir satu dekade meski paruh waktu,” singkatnya.

Editor : Arif Subekti
#asn #HSU #Amuntai #pppk #Honorer