Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tabalong Angkat 1.250 Honorer Kategori R3 dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 4 November 2025 | 13:02 WIB

MEGAH: Kantor Bupati Tabalong bangunan yang menjadi salah satu lokasi kerja para honorer di lingkup Pemkab Tabalong.
MEGAH: Kantor Bupati Tabalong bangunan yang menjadi salah satu lokasi kerja para honorer di lingkup Pemkab Tabalong.
TANJUNG – Sebanyak 1.250 honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong Verawati Ramli menjelaskan, honorer yang diangkat merupakan mereka yang sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pengadaan CASN TA 2024 namun belum mendapat formasi.

Data paruh waktu tersebut memang telah termasuk dalam daftar potensi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SI ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Bupati HSU: Inovasi 'Dampingi Aku Selamanya' Dorong BUMDes HSU Jadi Pilar Ekonomi Desa

Pengangkatan status kepegawaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan pengangkatan kembali honorer terhitung sejak Juli 2022 lalu.

"Jadi yang diangkat ini honorer terhitung minimal dua tahun pada saat mendaftar dan mendapat status kategori R3/R3B/R3T dan R4 pada aplikasi SSCASN BKN," ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM, rincian data PPPK Paruh Waktu untuk tenaga guru sebanyak 150 orang, tenaga kesehatan 109 orang, dan tenaga teknis 991 orang.

Baca Juga: DMI Kota Banjarmasin Prioritaskan Manajemen Keuangan Masjid Transparan untuk Hindari Konflik Internal Jamaah

Verawati Ramli menegaskan masih banyak non-ASN yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu. Jumlahnya ratusan. Bahkan ada yang tidak terdata karena pengangkatan mereka di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebagai solusinya, mereka diperkenankan tetap bekerja dengan status pegawai outsourcing yang diangkat melalui kontrak kerja di luar pemerintah.

Namun, kebijakan outsourcing dikhususkan pada pekerjaan tenaga kebersihan, keamanan, dan supir, bukan untuk pekerjaan bidang tugas aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan UU 20/2023. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#CASN 2024 Tabalong #pengangkatan honorer Kalimantan #honorer Tabalong diangkat #PPPK Paruh Waktu Tabalong #BKPSDM Tabalong PPPK