Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong Verawati Ramli menjelaskan, honorer yang diangkat merupakan mereka yang sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pengadaan CASN TA 2024 namun belum mendapat formasi.
Data paruh waktu tersebut memang telah termasuk dalam daftar potensi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SI ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Bupati HSU: Inovasi 'Dampingi Aku Selamanya' Dorong BUMDes HSU Jadi Pilar Ekonomi Desa
Pengangkatan status kepegawaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan pengangkatan kembali honorer terhitung sejak Juli 2022 lalu.
"Jadi yang diangkat ini honorer terhitung minimal dua tahun pada saat mendaftar dan mendapat status kategori R3/R3B/R3T dan R4 pada aplikasi SSCASN BKN," ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM, rincian data PPPK Paruh Waktu untuk tenaga guru sebanyak 150 orang, tenaga kesehatan 109 orang, dan tenaga teknis 991 orang.
Verawati Ramli menegaskan masih banyak non-ASN yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu. Jumlahnya ratusan. Bahkan ada yang tidak terdata karena pengangkatan mereka di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sebagai solusinya, mereka diperkenankan tetap bekerja dengan status pegawai outsourcing yang diangkat melalui kontrak kerja di luar pemerintah.
Namun, kebijakan outsourcing dikhususkan pada pekerjaan tenaga kebersihan, keamanan, dan supir, bukan untuk pekerjaan bidang tugas aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan UU 20/2023. (*)
Editor : M. Ramli Arisno