MARTAPURA - Sebanyak 1.664 tenaga honorer di Kabupaten Banjar resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (30/10).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berlangsung di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjar, Jalan Sekumpul Ujung, Martapura
Bupati Banjar Saidi Mansyur menyerahkan SK tersebut dengan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII Banjarbaru, Soni Sultana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Nor Azizah menjelaskan, dari 1.664 pegawai yang ditetapkan, 1.543 orang merupakan tenaga teknis, 88 tenaga guru, dan 33 tenaga kesehatan (nakes).
“Dengan pengangkatan tahap kedua ini, total tenaga non-ASN yang telah terselesaikan di Banjar mencapai 2.694 orang,” sebutnya.
Bupati Saidi menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengingatkan bahwa SK yang diterima bukan sekadar pengakuan status kepegawaian, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral.
“Tugas kita sebagai aparatur bukan hanya mencari penghidupan, tetapi memberikan kehidupan bagi masyarakat melalui pelayanan yang tulus dan profesional,” tegasnya.
Saidi juga menyoroti pentingnya menjaga loyalitas dan keharmonisan di lingkungan kerja, terutama setelah sempat muncul miskomunikasi di beberapa SOPD seperti Dinas Sosial.
“Apabila ada permasalahan atau miskomunikasi, segera selesaikan dengan baik. Kami mengingatkan ini demi kebaikan bersama, karena pengawasan kami juga terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Saidi berharap status PPPK Paruh Waktu ini ke depan bisa ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Mudah-mudahan nanti dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Karena saat ini, gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat menjadi tenaga honorer,” jelasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin