Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun Drastis. DKPPTPH Tabalong Minta Petani Lebih Semangat di Musim Tanam Kali Ini

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:29 WIB
Kepala DKPPTPH Tabalong, Fahrul Raji  (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
Kepala DKPPTPH Tabalong, Fahrul Raji (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

TANJUNG - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Tanaman Pangan Hortikultura (DKPPTPH) Tabalong, Fahrul Raji mengumuman adanya penurunan harga pupuk bersubsidi berlaku bulan Oktober 2025 ini.

Pupuk yang turun, disampaikannya hanya untuk dua jenis pupuk bersubsidi. Yakni NPK dan Urea. Selainnya masih tetap menggunakan harga lama.

"Perubahan harga pupuk untuk Urea dari 2.250 perkilogram menjadi Rp1.80p perkilogram atau 90ribu persak. Sedangkan pupuk NPK dari harga Rp 2.300 perkilogram menjadi Rp1.840 perkilogram atau Rp92 ribu persak," jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Ia berharap penurunan harga ini dapat memotivasi petani pangan di Tabalong di musim tanam yang tidak lama lagi. "Petani harus lebih semangat lagi," ujarnya.

Penurunan harga pupuk ini merupakan kebijakan Kementerian Pertanian RI, yang sudah diterapkan di Tabalong terhitung 22 Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, bersadarkan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2025 di Tabalong yang dicatat DKPPTPH, kebutuhan petani untuk urea mencapai 2.413.136 kilogram, dan NPK mencapai 3.212.388 kilogram.

Fahrul memastikan penyaluran pupuk bersubsidi ini lancar hingga ke petani. Keyakinan itu dikarenakan Satgas distribusi pupuk selalu aktif.

"Sampai saat ini penyaluranya pupuk tidak ada penyelewengan. Mudahan nantinya juga tidak ada," ujarnya.

Meski begitu, dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dijual di pasaran, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. "Bisa ke kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#turun #petani #ketahanan pangan #hortikultura #harga pupuk