Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komisi II DPRD HSS RDP Dengan Kades, Tokoh Masyarakat dan OPD Membahas Rencana Pembukaan Lahan Kelapa Sawit

Salahudin Radar Banjarmasin • Senin, 27 Oktober 2025 | 17:50 WIB
RDP:Komisi II DPRD HSS melakukan RDP bersama Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan OPD membahas adanyanya rencana pembukaan lahan kelapa sawit.
RDP:Komisi II DPRD HSS melakukan RDP bersama Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan OPD membahas adanyanya rencana pembukaan lahan kelapa sawit.

KANDANGAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Desa (Kades), tokoh masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas adanya rencana pembukaan lahan kelapa sawit di Desa Muning Baru, Banjarbaru, Muning Tengah, Muning Dalam, Kecamatan Daha Selatan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari Rahman, Senin (27/10/2025).

Ibnu mengatakan kesimpulan dari RDP yang dilakukan harapan masyarakat menginginkan Hak Guna Usaha (HG) dicabut. “Harapan masyarakat HGU-nya di cabut,” ujarnya.

Untuk proses pencabutan HGU, nantinya akan diproses. “Pihak terkait nanti akan memprosesnya,” katanya.

Menurut Ibnu, Komisi II DPRD Kabupaten HSS disini hanya memfasilitasi. “Kami mediator saja,” tuturnya.

Ditambahkannya, ke depan Komisi II DPRD Kabupaten HSS bisa saja menggelar rapat koordinasi lagi. “Kita lihat perkembangannya dulu,” sebutnya.

Sementara itu, Kades Muning Baru, Ardiansyah mengatakan RDP dengan Komisi II DPRD Kabupaten HSS ini untuk menolak adanya rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Daha Selatan,  karena dinilai meresahkan masyarakat.

“Lahan yang katanya lahan tidur itu sebenarnya bukan lahan tidur. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di lahan tersebut, seperti mencari ikan dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan HGU memungkinkankan masyarakat sejahtera atau tidak. “Sebabnya tanpa HGU pun masyarakat kita di empat desa sudah makmur,” tuturnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#rapat dengar pendapat #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #lahan sawit #Kandangan #DPRD HSS