KANDANGAN – Sampai triwulan keempat tahun 2025 ini, jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menertibkan puluhan spanduk hingga baliho yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady mengatakan selama 10 bulan dari Januari sampai Oktober ini, ada 85 spanduk dan satu baliho yang ditertibkan melanggar perda.
Spanduk yang ditertibkan melanggar perda kebanyakan membentang di jalan atau di pasang di pohon tersebar di Kecamatan Kandangan, Sungai Raya dan Angkinang.
“Sedangkan satu baliho ditertibkan karena tidak membayar,” katanya, Rabu (22/10/2025).
Penertiban spanduk sampai baliho tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Januari sampai Oktober pada tahun lalu.
“Turunnya karena kami sering melakukan patroli penegakan perda, serta adanya surat keputusan Bupati HSS penetapan lokasi larangan pemasangan reklame rokok,” sebutnya.
Editor : Eddy Hardiyanto