Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

71 PPPK Paruh Waktu Tanah Laut Dibatalkan Kelulusannya, Mayoritas Tak Lengkapi Berkas

Norsalim Yahya • Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:56 WIB

UCAPKAN SELAMAT: Bupati Tala H Rahmat Trianto saat memberikan ucapan selamat kepada para pegawai non ASN di Lingkungan Pemkab Tala yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
UCAPKAN SELAMAT: Bupati Tala H Rahmat Trianto saat memberikan ucapan selamat kepada para pegawai non ASN di Lingkungan Pemkab Tala yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PELAIHARI – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.

Sebanyak 71 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dibatalkan kelulusannya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Tala Nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025.

Baca Juga: Karya Kreatif Rumah Jahit DZ Martapura, Produksi Busana Hingga Diekspor ke Australia

Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, membenarkan adanya pembatalan itu saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena beberapa alasan, di antaranya adanya peserta yang meninggal dunia, mengundurkan diri, serta tidak melengkapi berkas administrasi sesuai waktu yang ditentukan.

"Ada PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan lulus, tetapi tidak melengkapi berkas seperti daftar riwayat hidup. Jadi kami anggap mengundurkan diri," jelas Zaki.

Baca Juga: Ruang Guru SDN 2 Kemuning Terbakar, 252 Rapor Siswa Hangus, Sekolah Diliburkan Sementara

Ia menambahkan, peserta yang dibatalkan kelulusannya tersebut tidak lagi tercatat sebagai pegawai di Pemkab Tala.

"Hubungan kerja mereka dengan Pemkab Tala otomatis berakhir," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tala, Aswatun Hasanah, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang mengundurkan diri berasal dari kalangan guru taman kanak-kanak (TK) swasta.

Baca Juga: Satpol PP HST Amankan Dua Penebar Amplop Asal HSU Berkedok Sumbangan Masjid

"Mereka memilih mundur karena ingin melanjutkan karier sebagai guru profesional dan tidak ingin kehilangan sertifikasi, mengingat tugas mereka sebagai PPPK teknis," ujarnya.

Aswatun menambahkan, dari total 2.655 orang yang menerima SK PPPK Paruh Waktu pada 7 Oktober 2025, lima di antaranya mengundurkan diri.

"Dari 71 orang yang dibatalkan kelulusannya, lima orang sempat menerima SK di halaman Kantor Bupati, sedangkan sisanya dua orang meninggal dunia dan lainnya menyatakan mundur saat proses pemberkasan," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Zaki Yamani BKPSDM #PPPK Paruh Waktu #BKPSDM Kabupaten Tala #pembatalan PPPK Tanah Laut #Guru TK Swasta