KANDANGAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) mengadakan rapat bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan, Senin (20/10/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi mengatakan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan DPRD Kabupaten HSS bersama eksekutif ini ingin bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS. “Makanya pembahasan Raperda ini sangat berhati-hati. Tidak tergesa-gesa. Kita butuh aturan peraturan yang jelas,” ujarnya.
Supaya bermanfaat bagi masyarakat, pembahasannya dilakukan per pasar. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan ada 97 pasal dengan 12 bab. Tidak menutup kemungkinan nanti tambahan pasal peralihan. “Sampai saat ini pembahasan sudah sampai 29 pasal. Nanti akan dilanjutkan pasal selanjutnya sampai pasal 97,” katanya.
Diharapkan Raperda ini ke depannya jangan sampai bolak-balik. “Jangan sampai Perdanya sudah selesai, ada regulasi yang baru. Karena itu kita memberikan waktu pemberian masukan, saran sampai pendapatnya,” tuturnya.
Diagendakan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan ini sudah selesai tahun ini. “Karena ini masuk Prolegda tahun 2025,” sebutnya.
Editor : Fauzan Ridhani