Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Paripurnakan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Salahudin Radar Banjarmasin • Senin, 20 Oktober 2025 | 13:53 WIB
TERIMA:Ketua dan Wakil Ketua I DPRD HSS,  H Akhmad Fahmi dan Husnan menerima draf pengajuan Raperda pengelolaan barang milik daerah dari Bupati HSS, Syafrudin Noor.
TERIMA:Ketua dan Wakil Ketua I DPRD HSS, H Akhmad Fahmi dan Husnan menerima draf pengajuan Raperda pengelolaan barang milik daerah dari Bupati HSS, Syafrudin Noor.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi (HAF) didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, Senin (20/10/2025).

Bupati HSS, Syafrudin Noor mengatakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam menunjang operasional pelayanan publik, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna menunjang pencapaian pembangunan masyarakat. Dengan adanya pengelolaan barang milik daerah yang baik, maka kesejahteraan masyarakat HSS pada khususnya akan lebih mudah tercapai.

“Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan yang transparan, efisien, mencirikan akuntabilitas, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah menekankan pada penciptaan sumber daya barang milik daerah yang dikelola secara profesional. Barang milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tidak hanya mencakup aset yang dikuasai oleh Pemerintah saja. Tetapi juga termasuk aset pihak lain yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pengelolaan barang milik daerah harus ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar barang tersebut dapat menjadi aset daerah yang produktif. Barang milik daerah yang tidak dikelola dengan baik justru dapat menjadi beban keuangan daerah, menurunkan nilai aset, serta menimbulkan inefisiensi.

“Karena itu, perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar pengelolaan barang milik daerah dapat terlaksana dengan tertib administrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Pengelolaan barang milik daerah merupakan kegiatan yang sangat penting guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Pemkab HSS mengajukan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, untuk menegakkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan barang milik daerah, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi mengatakan setelah disampaikannya Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan. “Mudah-mudahan nanti sesuai dengan apa yang di cita-citakan, sesuai dengan manfaatnya. Sehingga benar-benar mengetahui aset kita apa saja,” ujarnya.

Dengan adanya Raperda ini nanti secara sistematis pengelolaan barang milik akan teratur atau terdata lebih baik lagi. “Mudah-mudahan ke depan nanti ada aplikasi, sehingga bisa melihat aset pemerintah daerah yang bisa diakses melalui aplikasi,” harapnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#rancangan peraturan daerah #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Pelayanan Publik #Kandangan #DPRD HSS