KOTABARU - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meratakan kesadaran akan pentingnya transparansi tak main-main. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, sebuah acara Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digelar di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (16/10/2025).
Acara tersebut menjadi arena pertemuan penting antara regulator informasi dan aparatur daerah. Hadir mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalsel, Rijani dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kalsel, Yati Nurhayati.
Turut hadir pula Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, sebagai narasumber, bersama Komisi I DPRD dan Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid.
Jurainah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas digelarnya kegiatan ini. Ia menegaskan, KIP adalah bagian vital dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, dan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” ujar Jurainah.
Di sisi lain, Ketua KI Provinsi Kalsel, Rijani saat membuka kegiatan memberikan penekanan tajam. Menurutnya, sinergi antara Pemda, DPRD, dan lembaga publik adalah mutlak dalam menjalankan prinsip KIP.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Rijani.
Melalui sosialisasi ini, aparat pemerintah hingga perwakilan desa dan lembaga publik diharapkan dapat memahami secara tuntas tata kelola layanan informasi, mekanisme permohonan, hingga bagaimana menyelesaikan sengketa informasi secara profesional. Tujuannya satu, menciptakan budaya keterbukaan informasi di Bumi Sa-Ijaan.
Editor : Fauzan Ridhani