KANDANGAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) mengadakan rapat bersama eksekutif membahas terkait usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu non database di lingkungan Pemkab HSS, Selasa (14/10/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi mengatakan dari hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten HSS dengan eksekutif ada tiga kesimpulan yang didapatkan. “Pertama tidak ada pemutusan hubungan kerja selama tidak bertentangan dengan peraturan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Kemudian, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menganggarkan di belanja barang dan jasa. “Kalau tidak dianggarkan di tahun 2026 nanti berakhir atau habis,” katanya.
Kesimpulan ketiga, legislatif dan eksekutif bersama-sama konsultasi ke Kemenpan-RB, Kemendagri dan BKN terkait bolehkan mengusulkan PPPK paruh waktu lagi.
Ditambahkan Rahmat, beberapa waktu lalu saat pihaknya berbincang dengan Kemenpan-RB. Bisa dilaksanakan mengusulkan PPPK paruh waktu sebelum tahun 2025 berakhir dengan catatan OPD mengusulkan kebutuhan jabatan.
Kemudian diusulkan kepada kepala daerah, selanjutnya diusulkan kepada Kemenpan-RB untuk PPPK paruh waktu.
Editor : Fauzan Ridhani