KANDANGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) mengadakan rapat lanjutan bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (15/10/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi mengatakan rapat lanjutan ini merupakan pembahasan kedua bersama eksekutif, supaya partisipasi masyarakat itu ada. “Kemudian terintegrasinya antar dinas terkait dengan RPPLH ini. Supaya setiap dinas itu, misalnya Dinas Kesehatan dampak lingkungan ini apa terhadap kesehatan. Sehingga tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Contoh lainnya, pembangunan drainase dilakukan Dinas PUTR Kabupaten HSS juga harus terintegrasi dengan dinas terkait lainnya. “Supaya peraturan ini nantinya terintegritas satu OPD dengan OPD lainnya,” katanya.
Menurut Yusperi, pihaknya juga merencanakan akan mempelajari ke daerah lain cara menata drainase yang baik. “Kalau sempat waktunya, kita ingin melihat lokasi lain bagaimana cara menatanya,” tuturnya.
Ia berharap, dengan nantinya ada peraturan daerah ini, ada partisipasi masyarakat menjaga lingkungan. “Karena lingkungan harus ada partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Editor : Fauzan Ridhani