Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kanwil Kemenhaj Belum Terbentuk di Kalsel, Kewenangan Haji Masih Ditangani Kemenag

M Oscar Fraby • Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:09 WIB
JEMAAH HAJI: Jemaah haji asal embarkasi Banjarmasin saat tiba dari tanah suci Makkah.
JEMAAH HAJI: Jemaah haji asal embarkasi Banjarmasin saat tiba dari tanah suci Makkah.

BANJARMASIN — Proses pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kanwil Kemenhaj) di Kalsel belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, seluruh urusan administrasi dan pelayanan ibadah haji masih ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, M Tambrin menyatakan bahwa pengalihan kewenangan dari Kemenag ke Kemenhaj masih berada dalam masa transisi.

“Urusan haji kini berada di bawah Kementerian Haji. Namun, sambil menunggu pembentukan Kanwil Kemenhaj di daerah, administrasinya masih dibantu oleh Kemenag,” ujarnya, Rabu (15/10).

Tambrin menambahkan, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu surat resmi dari pimpinan Kemenag RI sebagai dasar hukum pelimpahan tugas.

“Tentunya nanti akan ada surat dari Kementerian Haji ke Kemenag RI yang menjadi landasan pelaksanaan,” katanya.

Di tingkat pusat, Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji, Slamet mengungkapkan bahwa struktur organisasi Kanwil Kemenhaj di daerah masih dalam tahap penyusunan.

“Struktur sedang dibahas bersama Kemenhaj dan Kementerian PAN-RB. Belum ada rekrutmen baru dalam waktu dekat,” jelasnya.

Menurut Slamet, pengisian jabatan awal akan dilakukan melalui pergeseran pegawai dari kementerian atau lembaga lain. “Jika nantinya belum mencukupi, baru akan dibuka rekrutmen pegawai baru setelah formasi tersedia,” jelasnya.

Berhubung Kanwil Kemenhaj di Kalsel belum terbentuk, calon jemaah haji di daerah ini masih harus berurusan langsung dengan Kemenag dalam hal administrasi dan pelayanan.

Pemerintah daerah berharap proses transisi ini berjalan lancar agar tidak mengganggu kesiapan dan kenyamanan jemaah.

Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut menandai pergeseran kewenangan haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru, sekaligus menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada titik dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur kelembagaan yang baru.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#haji #Kalsel #Kemenag