Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lima Kursi Kepala Dinas Kosong, Pemkab HSS Buka Lelang Jabatan Terbuka!

Salahudin Radar Banjarmasin • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:01 WIB
DAFTAR ONLINE: Kepala BKPSDM HSS Kamidi menunjukkan pengumuman lelang jabatan terbuka untuk 5 kepala dinas yang kosong di Pemkab HSS.
DAFTAR ONLINE: Kepala BKPSDM HSS Kamidi menunjukkan pengumuman lelang jabatan terbuka untuk 5 kepala dinas yang kosong di Pemkab HSS.

KANDANGAN – Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi membuka lelang jabatan untuk lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini masih kosong.

Kepala BKPSDM HSS, Kamidi mengatakan lelang jabatan dibuka selama 15 hari kalender, mulai 14 hingga 28 Oktober 2025.

“Ada lima jabatan kepala dinas yang dilelang, dan proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui laman ASN Karier,” ujarnya, Rabu (15/10).

Lima jabatan yang dilelang yakni:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Dinas Pertanian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM, dan Perindustrian.

Kamidi menjelaskan, BKPSDM HSS akan memandu setiap peserta yang ingin mendaftar.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan seleksi administrasi akan dilaksanakan, dan hasilnya diumumkan pada 29 Oktober.

“Selanjutnya peserta mengikuti asesmen kompetensi pada 3–4 November, dan hasilnya diumumkan 5 November,” jelasnya.

Tahapan kemudian berlanjut pada pembuatan makalah tanggal 7–8 November, pengumuman hasil 10 November, dan penyampaian hasil penilaian kepada pejabat pembina kepegawaian pada 11 November.

Proses administrasi berlanjut dengan permohonan SK Kepala Dinas Dukcapil ke Kemendagri melalui aplikasi SIDARA pada 12 November, serta laporan hasil pelaksanaan ke BKN melalui aplikasi IMUT pada 20 November.

Persyaratan bagi pelamar antara lain berstatus PNS aktif di lingkungan Pemprov Kalsel atau kabupaten/kota se-Kalsel, berusia maksimal 56 tahun, dan memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a).

Diutamakan bagi pejabat yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III, atau memiliki pengalaman menduduki jabatan struktural maupun fungsional sesuai ketentuan minimal masa kerja.

“Tujuannya untuk mendapatkan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan siap memajukan daerah,” tutup Kamidi.

Editor : Eddy Hardiyanto
#kepala dinas #Pemkab HSS #Lelang Jabatan