Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Banjar Siap Jalankan Perpres 46 Tahun 2025, Bagian Ini Berubah di Pengadaan Barang dan Jasa

M Fadlan Zakiri • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BANGUN TROTOAR: Pemkab Banjar siap menjalankan Perpres 46 Tahun 2025 untuk pengadaan barang dan jasa. Termasuk dalam menjalankan proyek pembangunan.
BANGUN TROTOAR: Pemkab Banjar siap menjalankan Perpres 46 Tahun 2025 untuk pengadaan barang dan jasa. Termasuk dalam menjalankan proyek pembangunan.

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026.

Langkah itu ditandai dengan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 dan Desk Perencanaan PBJ yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Banjar, Selasa (14/10), di Grand Qin Hotel Banjarbaru.

Kegiatan ini diikuti seluruh perwakilan SKPD, dan menjadi bagian penting dari proses adaptasi terhadap aturan baru yang menggantikan sebagian ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018.

Kepala Bagian PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah menjelaskan bahwa Perpres baru ini membawa sederet perubahan krusial. 

“Yang paling menonjol adalah kenaikan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta,” ungkap Ahyar.

Menurutnya, seluruh pejabat pengadaan wajib memahami perubahan ini agar tidak terjadi kesalahan prosedural pada perencanaan tahun depan.

“Kami ingin memastikan setiap SKPD memahami substansi perubahan dan menerapkannya dengan benar dalam perencanaan 2026,” ujarnya.

Selain batas nilai pengadaan, aturan baru juga mengubah mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan jaminan pelaksanaan kontrak.

“Pemahaman yang baik atas regulasi baru akan menentukan metode pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Desk Perencanaan PBJ — forum konsultasi antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SKPD.

Dalam forum ini, seluruh rencana pengadaan 2026 dibahas satu per satu untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi baru.

Penjabat Sekda Banjar, Ikhwansyah mengapresiasi langkah cepat Bagian PBJ dalam melakukan sosialisasi.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kami harap seluruh SKPD benar-benar memahami perubahan ini agar pengadaan 2026 lebih tertib dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, adaptasi terhadap Perpres baru menjadi langkah penting menuju tata kelola pengadaan yang profesional dan sesuai hukum.

“Tujuannya satu, pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel di tahun 2026,” tutup Ikhwansyah.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Pemkab Banjar #pengadaan barang dan jasa #Perpres 46 Tahun 2025