Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sekolah Dilarang Pungli, Disdikbud Kalsel Terbitkan Surat Edaran

M Oscar Fraby • Senin, 13 Oktober 2025 | 15:23 WIB

SISWA SEKOLAH: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan pungutan liar di sekolah.
SISWA SEKOLAH: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan pungutan liar di sekolah.
BANJARMASIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mencegah pungutan liar (pungli), suap, dan gratifikasi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2920/Disdikbud/2025 yang ditetapkan pada 7 Oktober 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra menegaskan, surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan.

“Kami ingin memastikan tidak terjadi pungutan liar, suap, dan gratifikasi pada satuan pendidikan,” tegasnya.

Adapun lima poin penting dalam SE Disdikbud Kalsel tersebut meliputi, larangan pungli, yang mana sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memiliki ketentuan jumlah serta jangka waktu kepada guru, siswa, maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, kewenangan pembatalan, Disdikbud Kalsel berhak membatalkan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah atau pihak sekolah jika terbukti melanggar aturan. 

Poin penting lain, anti suap dan gratifikasi, yakni larangan menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan proses PPDB, penilaian, kelulusan, hingga pengambilan dokumen seperti rapor dan SKHU.

"Sekolah juga tidak diperkenankan menahan rapor, ijazah, atau SKHU dengan alasan apapun,” tegas Tanri.

Dia menekankan pentingnya membedakan antara pungli dan sumbangan. “Pungli adalah pungutan wajib, sedangkan sumbangan bersifat sukarela tanpa patokan nominal dan waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa satuan pendidikan tetap boleh menerima sumbangan dari komite atau pihak luar, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui SE ini, menjadi peringatan sekaligus pengingat bagi seluruh elemen pendidikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Disdikbud Kalsel menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk pungli demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pungli dan suap sangat rentan terjadi. Khususnya pada saat penerimaan siswa baru. Begitu juga pada saat memasuki tahun ajaran baru, dengan dalih sumbangan, namun masih ada yang menyebutkan nominal tanpa ada embel-embel suka rela.

“Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan tindakan lain yang menciderai dunia pendidikan,” tandasnya.

Editor : Sutrisno
#Pungli #suap #Kalsel #disdikbud