KANDANGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama eksekutif untuk membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang dipimpin Ketua Bapemperda HSS, Bustami, Rabu (8/10/2025).
Ketua Bapemperda HSS, Bustami mengatakan ada 11 usulan Propemperda tahun 2026. “Kami menyetujui usulan Propemperda tahun 2026,” ujarnya.
11 usulan Propemperda tahun 2026 yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS tahun 2024-2044, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) tahun 2026, ABPD tahun anggaran 2027, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemilihan Kepala Desa, Lambang Daerah dan Hymne Daerah.
Selanjutnya, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Kemudahan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Ditambahkan Bustami, pihaknya juga mengusulkan terkait pemekaran desa bisa secepatnya dapat di Perdakan. “Karena jika terlambat mendekati pemilu, bisa moratorium lagi,” tuturnya. (shn)
Editor : Fauzan Ridhani