Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Benarkah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya Setengah Hari? Begini Penjelasannya

Jamaludin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:29 WIB
SIAP MENGABDI:Ratusan PPPK paruh waktu di HST diusulkan mendapat NIP.
SIAP MENGABDI:Ratusan PPPK paruh waktu di HST diusulkan mendapat NIP.

BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 983 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi mengatakan pengusulan NIP ini dilakukan setelah para pegawai seleaai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Mereka (PPPK Paruh Waktu, red), baik tenaga guru, kesehatan dan teknis, kita usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemkab HST untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer, sekaligus menekan beban anggaran daerah.

Ia menerangkan, sebelumnya HST memiliki database tenaga honorer sebanyak 1.029 pegawai, yang terdiri dari database BKN sebanyak 448 pegawai dan tidak terdata cukup 2 tahun sebanyak 581 pegawai.

"Namun, setelah dikonfirmasi ke SKPD terkait keaktifan tenaga honorer tersisa 983 orang. Sehingga data itulah yang kita usulkan ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelasnya.

Di sisi lain, Agus menegaskan istilah paruh waktu sering disalahartikan dan kerap disamakan dengan istilah kerja setengah hari.

Istilah kerja setengah hari inilah yang kemudian mencuat bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bekerja setengah hari.

Padahal, jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama seperti pegawai penuh waktu, delapan jam per hari atau sekitar 37,5 jam per minggu. "Jadi bukan berarti kerja setengah hari,” jelasnya.

Kemudian, salah satu perbedaan paling mencolok antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada skema penggajian.

“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Agus.

Guru honorer pun mengikuti sistem serupa. Yakni, jika sebelumnya menerima honor Rp300 ribu per bulan, maka nominal tersebut menjadi dasar pembayaran, kecuali ada kebijakan kenaikan dari instansi terkait.

PPPK paruh waktu akan bekerja dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja, dengan catatan jika memenuhi kriteria, mereka berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

“Skema ini memberikan kesempatan dan pengakuan formal bagi tenaga honorer. Mereka tetap mendapat NIP dan bisa naik status jika kinerjanya baik,” tambah Agus.

Terkait penempatan, para PPPK paruh waktu akan ditempatkan di unit kerja lama sesuai lokasi tugas sebelumnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#badan kepegawaian negara #nomor induk pegawai #Kabupaten Hulu Sungai Tengah #Perbedaan PPPk Dan PNS #Barabai