AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan memanfaatkan bangunan hibah senilai Rp16 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kantor bagi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kantor tersebut yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten HSU.
Bangunan yang terletak di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Amuntai, ini sebelumnya diserahkan oleh KPK kepada Pemkab HSU pada akhir tahun 2024.
Saat ini, aset tersebut berada dalam pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU, Saiful Hidayat, mengatakan bahwa bangunan tersebut masih dalam tahap penyelesaian akhir (finishing).
“Ada dua OPD yang akan menempati gedung setelah proses finishing rampung. Karena bangunan ini sebelumnya masih setengah jadi, perlu pembenahan yang kini mulai dikerjakan pihak kontraktor,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Proyek penyelesaian bangunan itu menggunakan anggaran APBD tahun 2025 senilai Rp2,5 miliar. Pekerjaan meliputi penyelesaian ruang lantai satu dan dua, halaman, dan fasilitas pendukung lain untuk menunjang fungsi dua OPD tersebut.
“Bangunan ini akan dimanfaatkan bersama oleh dua OPD. Nantinya akan disekat dengan fasilitas pendukung dan area parkir yang memadai,” tambah Saiful.
Target penyelesaian proyek ditetapkan hingga akhir Desember 2025, mendatang. Saat ini pihak pengerja proyek telah menghancurkan beberapa bangunan yang nantinya menjadi sarana pendukung kantor.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana menjelaskan perpindahan kedua dinas ke gedung baru menjadi prioritas karena kondisi kantor lama sudah tidak layak dan sering terdampak banjir.
“Akan ada surat keputusan penetapan untuk memastikan masing-masing badan sebagai pengguna gedung setelah rampung nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD HSU Mochtar Kusumaatmadja menuturkan hibah Barang Milik Negara (BMN) dari KPK kepada Pemkab HSU mencakup tujuh bangunan, terdiri atas rumah toko (ruko), rumah, dan bangunan belum rampung.
Termasuk, 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Seluruh aset hibah dari KPK telah didata dan diinventarisasi melalui pencatatan aset milik daerah. Kami juga telah memasang plang besi pada setiap aset untuk menandai bahwa seluruh bangunan dan tanah tersebut resmi menjadi milik Pemkab HSU,” terang Mochtar.
Diketahui, Bupati HSU H. Sahrujani bersama Sekda Adi Lesmana juga telah meninjau langsung kondisi bangunan hibah tersebut beberapa waktu lalu.