Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perusahaan Tambang Batubara Kena Sanksi ESDM, Masih Bisa Tempuh Upaya Hukum Lewat PTUN

Fauzan Ridhani • Senin, 29 September 2025 | 19:36 WIB
Ilusrasi aktivitas pertambangan batubara
Ilusrasi aktivitas pertambangan batubara

BANJARMASIN – Lalai menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), 190 perusahaan tambang batubara di Sumatera dan Kalimantan diberi sanksi tegas oleh Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni, sanksi berupa penghentian operasional selama 60 hari kalender, dan pencabutan izin secara permanen apabila tetap bandel.

Jamrek tersebut diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. 

Menurutnya, langkah hukum ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi investor, karyawan, dan daerah penghasil tambang.

“Sanksi pencabutan izin memang diatur jelas dalam UU Minerba dan PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Namun, perlu diuji apakah prosedurnya sudah dijalankan secara benar, apakah ada proporsionalitas, dan apakah perusahaan diberi kesempatan yang layak untuk memenuhi kewajiban, khususnya terkait jaminan reklamasi,” tegas Rizky.

Lebih lanjut, ia menambahkan pencabutan izin perusahaan tambang secara massal bisa berdampak pada iklim investasi daerah dan stabilitas ekonomi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, jalur hukum yang tersedia sebaiknya segera ditempuh agar kerugian dapat diminimalisir.

“Saya menyarankan perusahaan tidak hanya mengandalkan litigasi, tetapi juga menyiapkan dokumen reklamasi, menempatkan jaminan sesuai ketentuan, serta membuka ruang negosiasi dengan Kementerian. Pendekatan paralel antara upaya administratif dan gugatan TUN akan lebih efektif,” imbuhnya.

Rizky mengingatkan asas kepastian hukum dan asas keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan Pemerintah.

“Hukum harus melindungi lingkungan, tapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Jika prosedur pencabutan tidak sesuai asas-asas TUN, perusahaan wajib memperjuangkan haknya,” pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#kementerian esdm #banjarmasin #batubara #jaminan reklamasi #perusahaan tambang