Dinas Sosial (Dinsos) Tabalong siap melayani proses pencairan bantuan tersebut dengan persyaratan yang mudah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Tabalong Mahdani Fauzi menjelaskan, warga hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan surat rujukan dari dokter RSUD H Badaddin Kasim untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga: DPRD Kotabaru Apresiasi Legalisasi Alat Tangkap Nelayan Tradisional
"Jika syaratnya sudah terpenuhi silahkan datang ke Dinas Sosial untuk proses pencairan," kata Mahdani, Jumat (26/9/2025).
Uang santunan penunggu pasien di rumah sakit luar daerah sebesar Rp100 ribu per hari dengan batas maksimal lima hari.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga yang harus menunggu anggota keluarga menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Resmi! Setelah 6 Bulan Kosong, Empat PAW Komisioner Baru KPU Banjarbaru Dilantik
Saat ini tercatat 25 keluarga pasien telah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan kompensasi.
Sebagian besar menunggu keluarga yang dirawat di rumah sakit Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Berabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Besaran bantuan yang diterima tidak sama karena ada keluarga yang menunggu pasien kurang dari lima hari.
Baca Juga: Fave+ Hotel Banjarbaru Hadirkan Layanan 'Breakfast in Bed', Berikan Pengalaman Menginap Lebih Nyaman
Sistem pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga pasien yang namanya tertera sesuai dalam KK.
"Pencairannya kami transfer ke rekening keluarga pasien. Yang bersangkutan harus tertera sesuai dalam KK pasien," jelasnya.
Program bantuan ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi keluarga pasien yang harus mengeluarkan biaya tambahan selama menunggu proses perawatan di luar daerah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno