Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cerai Gugat Masih Mendominasi, Rumah Tangga Pasangan Muda Tapin Rentan Retak

Rasidi Fadli • Minggu, 14 September 2025 | 09:40 WIB
BERI KETERANGAN: Panitera PA Rantau, Muhammad Kharis Ridhani memberikan keterangan terkait angka perceraian sepanjang tahun 2025. Foto Pasya For Radar Banjarmasin
BERI KETERANGAN: Panitera PA Rantau, Muhammad Kharis Ridhani memberikan keterangan terkait angka perceraian sepanjang tahun 2025. Foto Pasya For Radar Banjarmasin

RANTAU – Angka perceraian di Kabupaten Tapin kembali menjadi sorotan.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Rantau mencatat, sepanjang 2025 hingga September, sudah masuk 371 perkara perceraian, dan mayoritasnya didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.

Panitera PA Rantau, Muhammad Kharis Ridhani, menjelaskan dari total perkara tersebut, 295 merupakan cerai gugat, sementara 76 sisanya cerai talak.

Dari jumlah itu, 323 perkara sudah diputus, yakni 260 cerai gugat dan 63 cerai talak.

“Mayoritas alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Faktor ekonomi biasanya hanya menjadi pemicu tambahan, bukan penyebab utama,” ucap Kharis, beberapa hari lalu.

Kharis mengungkapkan, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia produktif 25–40 tahun. Sementara perceraian pada usia di atas 40 tahun hanya sekitar 5–10 persen dari total perkara.

Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan stabilitas rumah tangga di kalangan pasangan muda masih rentan goyah. Perselisihan kecil yang tak kunjung reda sering berujung pada perceraian.

“Banyak pasangan muda yang sulit menemukan titik temu. Ketika konflik berlangsung lama, perceraian dianggap jalan keluar,” ujarnya.

Jika melihat data tahun sebelumnya, tren perceraian di Tapin memang mengkhawatirkan. Pada 2024 tercatat 410 perkara, dengan 321 di antaranya cerai gugat. Tahun ini, hingga September, jumlahnya sudah 371 perkara.

“Kemungkinan besar angka perceraian tahun ini bisa melampaui tahun sebelumnya karena masih tersisa beberapa bulan menuju akhir tahun,” ungkap Kharis.

Meski setiap perkara diwajibkan melalui proses mediasi, namun tingkat keberhasilannya masih rendah. Menurut Kharis, banyak pasangan yang datang ke pengadilan sudah bulat memutuskan berpisah.

“Kami selalu mendorong mediasi sebagai langkah awal. Tapi umumnya pasangan sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga, sehingga mediasi jarang berhasil,” katanya.

Editor : Arif Subekti
#rentan #pengadilan agama #Tapin #cerai #sorotan #Rantau #pasangan muda