MARTAPURA - Skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi disiapkan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Langkah ini menjadi jawaban bagi ribuan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Erny Wahdini menegaskan jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama dengan PPPK penuh waktu.
Yaitu Senin sampai Kamis pukul 07.30–16.00 Wita dan Jumat pukul 07.30–16.30 Wita.
“Perbedaannya hanya pada status. Skema ini dibuka untuk penataan pegawai non-ASN yang belum berhasil masuk PPPK penuh waktu,” terang Erny saat ditemui Jumat (12/9/2025) sore.
Hak-hak mereka pun dijamin. Mulai dari gaji minimal setara dengan saat masih berstatus honorer, tunjangan tertentu sesuai kemampuan daerah, hingga jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan.
“Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan masih perlu menunggu regulasi terbaru,” jelasnya.
Soal gaji, Erny menegaskan tidak ada penambahan anggaran. “Besaran gaji PPPK paruh waktu dihitung sama dengan gaji saat masih honorer. Jadi tidak menimbulkan beban baru di APBD,” tambahnya.
Meski berstatus paruh waktu, kewajiban mereka sama. Yakni menjalankan tugas sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.
Sementara, peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS tetap terbuka, dengan catatan harus memenuhi syarat, serta kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah.
Erny menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan peserta seleksi PPPK yang gagal pada tahap sebelumnya. Mereka tetap akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu.
“Mereka kami sarankan untuk siap-siap mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan dokumen lainnya untuk penetapan NIP,” ujarnya.
Berkas tersebut nantinya juga dipakai untuk syarat pengadaan PPPK tahun depan. “Insya Allah, tahun depan kita pengadaan lagi. Prioritasnya untuk mereka yang sekarang berstatus paruh waktu. Jadi tidak perlu tes ulang, langsung lolos dan ditempatkan di instansinya,” bebernya.
Sebelum itu, Pemkab Banjar akan melakukan pendataan ulang. “Semuanya akan kami panggil untuk dicek kembali. Apakah orangnya masih ada atau mungkin sudah meninggal dunia,” ucap Erny.
Data hasil verifikasi Juni 2026 menunjukkan ada 3.089 tenaga non-ASN di Banjar.
Dari jumlah itu, 1.686 orang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara untuk seleksi PPPK tahap 2, BKPSDM Banjar sudah menyiapkan 536 formasi. Rinciannya mencakup formasi teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
“Namun jadwalnya masih menunggu kepastian anggaran dari Pemerintah Pusat,” ujar Erny.
Skema PPPk Paruh Waktu ini kata Erny, dilakukan karena mulai Januari 2026 tenaga kerja di lingkungan Pemkab Banjar dipastikan lebih ringkas.
“Tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada hanya PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, dan tenaga outsourcing,” tukasnya.
Editor : Fauzan Ridhani