Regulasi ini mengatur pembentukan sejumlah dinas baru serta perubahan nomenklatur beberapa bidang.
Dalam perda tersebut tercantum Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Tiga Titik Trotoar di Banjarbaru Dibangun, PUPR Terapkan Konsep Berbeda
Selain itu, Bidang Kebudayaan yang semula berada di Dinas Pendidikan kini masuk ke Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Sedangkan unit pemadam kebakaran resmi bergabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketua Pansus DPRD HST, Hermansyah, menyebut perda ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali birokrasi daerah.
Baca Juga: Ketua Baru PKS Banjarmasin Targetkan 10 Kursi DPRD
“Dasar dan tujuannya agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar politisi PDIP itu.
Ia menegaskan, struktur organisasi baru diharapkan lebih ramping, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan strategis daerah.
Poin penting lainnya adalah kesepahaman DPRD bersama Pemkab HST untuk membentuk Dinas Pariwisata sebagai dinas mandiri paling lambat dua tahun ke depan.
Baca Juga: Dirut PT ADCL Balangan Dicopot, Dana Perusahaan Disalahgunakan Tanpa RUPS
“Pembentukan menunggu perkembangan kebutuhan dan dukungan regulasi,” tambahnya.
Dengan disahkannya perda ini, Pemkab HST diharapkan memiliki perangkat daerah yang profesional, efisien, dan berintegritas guna mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Bumi Murakata.
Editor : M. Ramli Arisno