BANJARBARU – Pendaftaran lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru yang dibuka sejak 19 Agustus 2025 akan ditutup pada Selasa (2/9/2025) pukul 23.59 WITA.
Ketua Pansel, Wahyudin, menyebut sejauh ini tercatat tujuh orang pejabat yang sudah mendaftar pada lelang jabatan Sekda Banjarbaru.
"Sudah 7 orang yang mendaftar, jam 23.59 malam ini di tutup," ungkapnya, Selasa
Wahyudin mengakui semua pendaftar yang ikut lelang jabatan Sekda merupakan masih pejabat di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
"Ya, yang mendaftar masih dari internal atau orang dalam. Besok Rabu (3/9) kami akan tetapkan calon peserta seleksi yang memenuhi syarat administratif,” ujarnya.
Setelah penetapan peserta, sebut Wahyudin tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang.
Hasil tahapan ini akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari proses lelang jabatan Sekda Banjarbaru.
Sekadar mengingatkan, syarat utama dalam lelang jabatan sekda Banjarbaru yakni berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Selatan, batas usia maksimal pada saat pelantikan adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota, memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV.
"Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Permbina Tingkat I (IV/b), Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau/tingkat berat paling singkat 1 (satu) tahun terakhir, atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pemah dijatuhi hukuman pidana/penjara," rincinya.
Kemudian memperoleh Predikat Kinerja Pegawai Kategori "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,
"Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, diutamakan telah lulus Diklat Pim Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian serta Sehat Jasmani dan Rohani," pungkasnya.
Editor : Arif Subekti