Kepastian unjuk rasa ini sudah diputuskan pada konsolidasi Jumat (29/8) malam di Banua Anyar. Ada berbagai tuntutan yang akan mereka suarakan.
Pertama, menuntut reformasi DPR, baik terkait tugas, gaji, dan tunjangan agar diefisiensikan sesuai dengan kondisi fiskal negara, serta menolak negosiasi dengan pihak mana pun selain Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Kedua, mereka mengecam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, menuntut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya, dan mendesak reformasi institusi Polri.
Ketiga, mengawal pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan dan menuntut pertanggungjawaban konkret dari pihak terkait.
Selanjutnya, mereka juga akan menyuarakan pengawalan berbagai isu lokal di Kalsel, serta menolak pembentukan Taman Nasional Meratus dan berbagai kebijakan merugikan lainnya di Kalimantan Selatan. Terakhir, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
Sebelum berunjuk rasa di “Rumah Banjar”, massa akan terlebih dahulu berkumpul di Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi. Dari informasi, massa yang datang tak hanya dari Banjarmasin, namun dari Kabupaten Banjar, Tanah laut dan Kota Banjarbaru.
Tak ingin kejadian seperti di daerah lain hingga terjadi kericuhan, Polda Kalsel mengambil langkah antisipatif dengan mewaspadai oknum penyusup yang berpotensi mengganggu jalannya aksi unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi.
Dia menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi massa. “Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian, khususnya saat kegiatan demonstrasi berlangsung,” pesannya.
Secara khusus dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyusup dan provokator yang mungkin menyelinap ke dalam barisan peserta aksi unjuk rasa. Menurutnya, oknum-oknum ini bertujuan untuk memecah belah dan memicu kekacauan, sehingga dapat merusak tujuan mulia dari penyampaian aspirasi itu sendiri.
Polda Kalsel menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tanpa melakukan tindakan anarkis, perusakan bangunan, atau terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Gegara Demo di Gedung DPR RI, Komdigi Panggil Tiktok dan Facebook
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian dengan tidak merusak fasilitas umum ketika aksi penyampaian aspirasi,” pesannya Adam.
Terpisah, Komunitas Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) menyampaikan sikap resmi, mereka menolak segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng perjuangan yang seharusnya disampaikan dengan cara bermartabat dan damai.
Selain itu, mereka juga mengimbau seluruh anggota DOKB untuk tidak terlibat atau ikut serta dalam aksi massa yang tidak jelas arahnya serta berpotensi ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik maupun kepentingan lain di luar perjuangan driver online.
Mereka juga mendorong proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel atas insiden yang terjadi, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Pihaknya juga menegaskan komitmen DOKB bahwa perjuangan organisasi ini hanya difokuskan pada kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi driver online, melalui jalur resmi, dialog, audiensi, dan penyampaian aspirasi sesuai aturan yang berlaku.
“DOKB menegaskan bahwa organisasi tetap berdiri netral dan independen, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik mana pun, serta tetap berjuang melalui cara-cara yang konstitusional, damai, dan terhormat,” ujar Ketua DOKB, Ardiansyah, Minggu (31/8).
Sisi lain, meski bakal didatangi jumlah massa yang banyak, pengamanan di Gedung DPRD Kalsel tak terlihat ketat. Aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI pun tak tampak. Hanya beberapa petugas jaga yang menjalankan tugasnya. “Tak ada persiapan. Aparat Kepolisian dan TNI tak ada,” ujar salah seorang petugas jaga.
Editor : Sutrisno