Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Publik Butuh Program KPID Kalsel, Bukan Polemik Uang Kehormatan

M Oscar Fraby • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:47 WIB

DISUMPAH: Tujuh Komisioner KPID Kalsel saat dikukuhkan Senin (18/8) lalu.
DISUMPAH: Tujuh Komisioner KPID Kalsel saat dikukuhkan Senin (18/8) lalu.
BANJARMASIN – Alih-alih memperkenalkan visi, program, dan gagasan baru untuk memperkuat ekosistem penyiaran di Banua, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028 yang resmi dilantik pada 19 Agustus tadi, justru kisruh terkait uang kehormatan.

Kondisi ini pun disorot anggota Komisi I DPRD Kalsel, M Syaripuddin. 

Menurutnya, KPID Kalsel semestinya hadir ke publik dengan kerja nyata. 

Baca Juga: Luruskan Berita, KPID Kalsel Menegaskan Kedepankan Tabayun

Bukan dengan polemik soal tunjangan, atau uang kehormatan. 

"Seharusnya KPID Kalsel yang baru hadir ke publik dengan gagasan, program kerja, serta solusi konkret bagi penguatan ekosistem penyiaran di daerah. Publik menunggu terobosan dan inovasi, bukan justru disuguhi polemik terkait tunjangan dan akomodasi,” ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu menambahkan, bahwa polemik semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPID Kalsel benar-benar siap bekerja sesuai mandatnya, atau justru terkesan hanya mengejar fasilitas. 

Apalagi mekanisme anggaran yang diberikan kepada KPID Kalsel bersumber dari alokasi dana hibah dari APBD Pemprov Kalsel. 

Idealnya dalam pengelolaan semestinya disikapi secara internal kelembagaan. 

Bukan terkesan kasak-kusuk atau mencari pembenaran dalam aspek penatakelolaan maupun penatalaksanaan keuangan. 

Baca Juga: Gegara Uang Kehormatan, Kisruh di Tubuh KPID Kalsel

“Kami berharap komisioner baru dapat segera menata diri dengan fokus pada agenda kelembagaan, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa keberadaan mereka adalah untuk kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan pribadi,” tekannya.

Proses seleksi komisioner KPID Kalsel sendiri diwarnai sengketa hukum melalui gugatan di PTUN Banjarmasin yang hingga kini belum tuntas. 

Dengan pihak tergugat meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalsel, serta tim seleksi.

Seperti diketahui, Komisioner KPID Kalsel periode 2025-2028 menilai para komisioner sebelumnya tak berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lain di bulan Agustus ini. 

Hal ini disampaikan mereka melalui surat resmi Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025.

Baca Juga: Luruskan Berita, KPID Kalsel Menegaskan Kedepankan Tabayun

Meski tak secara gamblang meminta pengembalian uang kehormatan, surat itu mengisyaratkan bahwa komisioner lama tidak berhak menerima hak keuangan sejak pertengahan Agustus. 

Menanggapi itu, Ketua KPID Kalsel periode sebelumnya, Farid Soufian menilai langkah tersebut janggal. 

“Tidak lazim. Dalam aturan kepegawaian, masa kerja dihitung sejak pelantikan, bukan sejak SK diterbitkan,” tegas Farid, Rabu (27/8).

Farid menjelaskan, komisioner baru secara resmi mulai bekerja pada 19 Agustus 2025, per hari mereka dilantik. 

Segala administrasi, termasuk pemberkasan dan hak keuangan, masih sah menjadi kewenangan komisioner lama hingga tanggal tersebut.

Ditambahkannya, hak finansial komisioner baru belum bisa dicairkan tanpa SK tambahan tentang susunan struktur dan besaran uang kehormatan periode 2025-2028. 

“Seharusnya mereka menunggu SK tersebut keluar dulu. Itu baru jadi dasar penerimaan uang kehormatan dan fasilitas,” imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Uang Kehormatan, Kisruh di Tubuh KPID Kalsel

Sebelumnya, komisioner lama pun telah meminta pendapat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. 

Dari hasil konsultasi itu menyatakan pemberkasan dan masa kerja memang mulai berlaku sejak pelantikan, yakni 19 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, uang kehormatan Anggota KPID Kalsel bervariasi. 

Untuk jabatan ketua sebesar Rp8 juta, sementara jabatan wakil sebesar Rp7,5 juta dan anggota sebesar Rp7 juta.

Sisi lain, Komisioner KPID Kalsel baru menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. 

Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga muruah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan.

Baca Juga: Luruskan Berita, KPID Kalsel Menegaskan Kedepankan Tabayun

M Leoni Hermawan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif. 

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik.

editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kpid #Kalsel #polemik #jabatan