Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Luruskan Berita, KPID Kalsel Menegaskan Kedepankan Tabayun

M Oscar Fraby • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:02 WIB

KONSULTASI: KPID Kalsel periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel terkait polemik uang kehormatan. (KPID Kalsel)
KONSULTASI: KPID Kalsel periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel terkait polemik uang kehormatan. (KPID Kalsel)

BANJARMASIN – Menjawab pemberitaan yang ramai di publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel terkait polemik uang kehormatan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga muruah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan. 

Pertemuan ini dilakukan oleh Ketua KPID Kalsel M Leoni Hermawan, Wakil Ketua M Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati, serta disetujui seluruh komisioner yang berhalangan hadir.

Baca Juga: Gegara Uang Kehormatan, Kisruh di Tubuh KPID Kalsel

Leoni Hermawan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif. 

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.

M Saufi menambahkan bahwa tabayun adalah bentuk kehati-hatian lembaga. 

“Kami mengedepankan tabayun terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga muruah lembaga dan integritas kami sebagai Komisioner KPID Kalsel, agar setiap keputusan berlandaskan aturan dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dari hasil konsultasi ditegaskan bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2025, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.

Dalam pertemuan itu, BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kalsel menyampaikan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru. 

Supaya regulasi yang berlaku dapat dijelaskan secara langsung serta dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Perlu disampaikan pula bahwa ketentuan mengenai uang kehormatan diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja. 

Pencairannya dibayarkan setiap akhir bulan. 

Dengan demikian, mekanisme pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku, bukan persepsi pihak manapun.

KPID Kalsel menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik.

Seperti diketahui, pergantian kepengurusan menyisakan persoalan di KPID Kalsel. 

Komisioner periode 2025-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025 tadi, menilai para komisioner sebelumnya tak berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lain di bulan Agustus ini. 

Hal ini disampaikan mereka melalui surat resmi Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025.

Meski tak secara gamblang meminta pengembalian uang kehormatan, surat itu mengisyaratkan bahwa komisioner lama tidak berhak menerima hak keuangan sejak pertengahan Agustus. 

Menanggapi itu, Ketua KPID Kalsel periode sebelumnya, Farid Soufian menilai langkah tersebut janggal. 

“Tidak lazim. Dalam aturan kepegawaian, masa kerja dihitung sejak pelantikan, bukan sejak SK diterbitkan,” tegas Farid, Rabu (27/8).

Farid menjelaskan, komisioner baru secara resmi mulai bekerja pada 19 Agustus 2025 sejak dilantik. 

Segala administrasi, termasuk pemberkasan dan hak keuangan masih sah menjadi kewenangan komisioner lama hingga tanggal tersebut.

Apalagi hak finansial komisioner baru belum bisa dicairkan tanpa SK tambahan tentang susunan struktur dan besaran uang kehormatan periode 2025-2028. 

“Seharusnya mereka menunggu SK tersebut keluar dulu. Itu baru jadi dasar penerimaan uang kehormatan dan fasilitas,” sebutnya.

Sebelumnya, komisioner lama pun telah meminta pendapat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. 

Dari hasil konsultasi itu menyatakan pemberkasan dan masa kerja memang mulai berlaku sejak pelantikan, yakni 19 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, uang kehormatan Anggota KPID Kalsel bervariasi. 

Untuk jabatan ketua sebesar Rp8 juta. 

Sementara jabatan wakil sebesar Rp7,5 juta, dan anggota sebesar Rp7 juta.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kpid #Kalsel #kisruh